Diduga Mandor SPBU Ngebrak Kong Kalikong Terkait Pengisian BBM Subsidi Dengan Armada Gudang Garam.

Diduga Mandor SPBU Ngebrak Kong Kalikong Terkait Pengisian BBM Subsidi Dengan Armada Gudang Garam.
Armada PT Gudang Garam Kediri antri mengisi di SPBU, diduga melanggar UU Migas karena memanfaatkan BBM solar subsidi

', layer: '

SPBU KEDIRI 3

Armada PT Gudang Garam Kediri antri mengisi di SPBU, diduga melanggar UU Migas karena memanfaatkan BBM solar subsidi

'}, {id: 55723, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2022/11/SPBU-KEDIRI-4.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2022/11/SPBU-KEDIRI-4-150x150.jpg', permalink: '

', layer: '

SPBU KEDIRI 4

SPBU di Kabupaten Kediri

'} ];




ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Dari hasil pantauan awak media zonasatunews.com di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diketahui semua Armada Gudang garam telah mengisi BBM bersubsidi di SPBU Ngebrak, Pesantren dan SPBU Mutih. Semua berlokasi di Kabupaten Kediri.

Sedangkan peruntukan BBM solar bersubsidi seharusnya hanya untuk masyarakat, buka untuk industri seperti PT Pabrik Gudang Garam.

Salah satu SPBU di Kediri yang digunakan untuk pembelian BBM solar oleh PT Gudang Garam

Apalagi tangki armada PT Gudang Garam sudah dimodifikasi yang yang berisikan 200 hingga 300 liter.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja ucok, mengatakan di SPBU Pesantren setiap dia mau mengisi BBM selalu saja dibilang habis.

“Pantesan mas setiap saya mau ngisi BBM selalu habis. Gak tahunya armada Gudang Garam berbaris antri sebanyak kurang lebihnya 5 unit armada,” kata Ucok kepada awak media.

Armada PT Gudang Garam Kediri antri mengisi di SPBU, diduga melanggar UU Migas karena memanfaatkan BBM solar subsidi

Masih menurut ucok, dia sangat prihatin dengan nasib rakyat kecil yang membutuhkan BBM solar. Ucok mengatakan monopoli armada Gudang Garam ini sangat meresahkan masyarakat.

“Kalau begini terus-terusan bagaimana nasib rakyat kecil. Solar subsidi di wilayah hukum Kediri ini sudah di monopoli oknum menejer Gudang Garam yang bekerja sama dengan mandor SPBU Ngebrak, Mandor SPBU Pesantren, dan Mandor SPBU Mutih,” terang Ucok.

SPBU di Kabupaten Kediri

Ketua LSM FAM.Indra menegaskan, kegiatan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Mandor Spbu Ngebrak dengan oknum menejer Gudang Garam.

“Akan segera saya bikinkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Kabupaten Kediri,tembusan Polda Jatim, juga ke pihak Pertamina,” katanya.

Indra menegaskan perdagangan solar ilegal itu melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda 60 miliar rupiah.(Bas-Red) Bersambung.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=