
', layer: '
SPBU KEDIRI 3
Armada PT Gudang Garam Kediri antri mengisi di SPBU, diduga melanggar UU Migas karena memanfaatkan BBM solar subsidi
'}, {id: 55723, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2022/11/SPBU-KEDIRI-4.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2022/11/SPBU-KEDIRI-4-150x150.jpg', permalink: '
', layer: '
SPBU KEDIRI 4
SPBU di Kabupaten Kediri
'} ];
ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Dari hasil pantauan awak media zonasatunews.com di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diketahui semua Armada Gudang garam telah mengisi BBM bersubsidi di SPBU Ngebrak, Pesantren dan SPBU Mutih. Semua berlokasi di Kabupaten Kediri.
Sedangkan peruntukan BBM solar bersubsidi seharusnya hanya untuk masyarakat, buka untuk industri seperti PT Pabrik Gudang Garam.
Apalagi tangki armada PT Gudang Garam sudah dimodifikasi yang yang berisikan 200 hingga 300 liter.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja ucok, mengatakan di SPBU Pesantren setiap dia mau mengisi BBM selalu saja dibilang habis.
“Pantesan mas setiap saya mau ngisi BBM selalu habis. Gak tahunya armada Gudang Garam berbaris antri sebanyak kurang lebihnya 5 unit armada,” kata Ucok kepada awak media.

Armada PT Gudang Garam Kediri antri mengisi di SPBU, diduga melanggar UU Migas karena memanfaatkan BBM solar subsidi
Masih menurut ucok, dia sangat prihatin dengan nasib rakyat kecil yang membutuhkan BBM solar. Ucok mengatakan monopoli armada Gudang Garam ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kalau begini terus-terusan bagaimana nasib rakyat kecil. Solar subsidi di wilayah hukum Kediri ini sudah di monopoli oknum menejer Gudang Garam yang bekerja sama dengan mandor SPBU Ngebrak, Mandor SPBU Pesantren, dan Mandor SPBU Mutih,” terang Ucok.
Ketua LSM FAM.Indra menegaskan, kegiatan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Mandor Spbu Ngebrak dengan oknum menejer Gudang Garam.
“Akan segera saya bikinkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Kabupaten Kediri,tembusan Polda Jatim, juga ke pihak Pertamina,” katanya.
Indra menegaskan perdagangan solar ilegal itu melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda 60 miliar rupiah.(Bas-Red) Bersambung.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Transaksi Janggal 300 Triliun di Kemenkeu, Rizal Ramli: Memang Payah, Sementara Rakyat Diuber-uber
Dua Alasan Erick Tohir Copot Direktur Pertamina Semakin Lucu
Dirut BNI Roycke Tumilaar Diduga Terlibat Skandal Kredit Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
BULOG Lepas 100 Ribu Ton Beras Operasi Pasar Diawal Januari 2023
Bulog Sebut Indonesia Tidak Akan Lagi Punya Beras Turun Mutu
300 Ribu Ton Beras Impor dari Thailand dan Vietnam Masuk Gudang Bulog Februari 2023
Cadangan Beras Pemerintah Naik Dua Kali Lipat di 2023
Dirut Bulog Pastikan Tak Ada Lagi Impor Beras Pada Maret 2023
Tak Mau Ganggu Panen, Bulog: Impor Beras Terakhir Februari
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal HPP, Penyerapan Bulog Diharapkan Lebih Optimal
No Responses
You must log in to post a comment.