JAMBI – KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd., berhasil menyelesaikan milestone penting berupa mechanical completion atau penyelesaian pembangunan fasilitas gas dan pengaliran gas perdana ke dalam fasilitas dari sumur, ini merupakan fase akhir commissioning menuju komersialisasi gas, kondensat dan LPG di kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Pembangunan Akatara Gas Processing Facility and Sales Gas Pipeline Project ini dilakukan sejak September 2022.
General Manager dari Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd., Andi Iwan Uzamah mengatakan pada 18 Juni 2024 Jadestone telah menyelesaikan mechanical completion dan dilanjutkan dengan pengaliran gas perdana dari sumur ke dalam fasilitas pada tanggal 22 Juni 2024.
Menurut Andi Iwan, hal ini merupakan hasil dari upaya luar biasa dari semua pihak, bukan hanya dari tim Jadestone melainkan juga dari pihak SKK Migas, Kontraktor, Pemerintah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan penyelesaian pembangunan fasilitas gas Akatara diyakini dapat menambah produksi gas nasional atau sebesar 25 MMSCFD
“Fasilitas gas Akatara tentu sangat membantu, penyaluran gas, sehingga komersialsiasi gas dapat memberi sumbangan signifikan bagi negara dan memenuhi kebutuhan PLN Batam,” kata Hudi.
Menurut hudi, SKK Migas akan terus mendorong, KKKS, termasuk Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd., tidak hanya membangun fasilitas gas komersialisasi tapi juga memperluas ekplorasi wilayah baru di provinsi Jambi.
Jadestone Energy plc adalah perusahaan hulu migas independen yang berfokus di kawasan Asia-Pasifik. Perusahaan ini memiliki portofolio aset yang sudah berproduksi dan dalam pengembangan yang seimbang dan semakin terdiversifikasi di Australia, Malaysia, Indonesia, Thailand dan Vietnam, dimana semuanya termasuk dalam wilayah yurisdiksi yang stabil dengan iklim investasi hulu yang positif. (*)
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kilang Pertamina Mangkrak ?
Produksi Migas Anjlok, Investasi Migas dan Capex dimakan siapa ?
Nasib Tragis Sektor Migas; Pilunya Hati Rakyat
Bahaya Menurunnya Harga Minyak dan Menguatnya Rupiah Terhadap US Dollar
SKK Migas : KKKS Bisa Kena Sanksi Bila Melanggar Komitmen TKDN
Raksasa energi perancis, TotalEnergies memperluas portofolio energi terbarukan di Afrika
Balkan Barat dapat melampaui gas untuk tenaga surya, angin untuk transisi energi
CEO Hidrogen Eropa: Hidrogen potensial menggatikan gas alam, karena ramah lingkungan
Ketua Fed (Bank Sentral) AS mengisyaratkan penurunan suku bunga yang akan datang
Bitcoin naik hingga hampir $65.000 karena ketua Fed memberi sinyal penurunan suku bunga
No Responses
You must log in to post a comment.