SURABAYA – Mengamati persidangan kasus sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ahli hukum dan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa “demi memperoleh keadilan” Mahkamah Konstitusi (MK) boleh berhukum diluar hukum positip yang ada.
Artinya, kata Muhammad Taufiq, bila hukum positip tidak menemukan keadilan disana, maka hakim konstitusi bisa mempergunakan hukum lainnya, yaitu hukum progresif.
“Dalam aliran hukum itu tidak sekedar positifisme. Ada paham hukum progresif. Dalam suatu persidangan kalau referensinya banyak, pernah terjadi pak Mahfud MD (saat itu ketua MK), saat ini Cawapres 03, dia pernah memutus perkara menggunakan bukti-bukti pidana. Dia pernah menggunakan bukti rekaman dalam kasus Anggodo Wijaya. Jadi, harap diperhatikan bahwa diluar hukum positif masih ada aliran hukum progresif, dimana MK bisa menggunakannya,” kata Muhammad Taufiq dalam akun TikTok.
Dia mengingatkan, bahwa MK jangan selalu diposisikan akan membuat putusan yang memenangkan pasanan 02, atau menolak permohonan uji materi dari 01 dan 03 tersebut. Karena seperti yang dikatakan olehnya, bahwa MK itu boleh berhukum diluar hukum positif.
Apa maksudnya, demi menemukan keadilan, dan hukum yang baik itu ketika hukum positif bertemu keadilan. Jika hukum positif bertentangan dengan keadilan, kalau tujuannya untuk menemukan keadilan, pasti yang dimenangkan adalah keadilan. Dan bisa mengesampingkan hukum positif.
“Karena itu, tetaplah optimis, bahwa suatu ketika dalam persidanngan MK tentu akan memihak akal waras (sehat), hingga keadilan betemu dengan kepastian hukum. Hukum yang baik itu memihak kepada keadilan,” ungkap Muhammad Taufiq saat berada di Surabaya.
EDITOR: REYNA
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kala Nasruddin Hoja Berperkara
Lagi, EXXON MOBIL Cepu Limited Lakukan Pemboran Sumur Minyak Blok Cepu
Pj Gubernur Jatim Raih PWI Jatim Award 2024, Lutfil Hakim: Penghargaan Tertinggi PWI Jatim
FORSAK surati KPK, pertanyaka tidak adanya pihak Gubernur yang dinyatakan bertanggung-jawab dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat
Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Harus Hadirkan Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto di Sidang Karen Agustiawan
Pj Walikota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
Laporkan Pembuangan Limbah PT Santos Jaya Abadi Warga Merasa Tidak Dilindungi Oleh Kepala Desa Masangan Kulon
Selamat Presiden dan Wapres Terpilih, Kami Tetap Mengawasi Demi NKRI Lebih Baik
Gawaaat, Impot Minyak Untuk BBM kita Lebih Besar Dari Produksinya, Siapa Tanggung Jawab
No Responses
You must log in to post a comment.