SEMARANG – Nasib kurang beruntung dialami oleh para petambak udang ilegal Karimun Jawa. Teguh Santoso, Sugianto Limanto, Sutrisno dan Mirah Sanusi, para petambak udang ilegal yang pernah melakukan upaya persekusi terhadap aktivis pegiat lingkungan Karimun Jawa karena telah mengkritik dan memprotes aktivitas tambak udang ilegal yang merusak lingkungan pantai Karimun Jawa hari ini justru mendapatkan nasib yang lebih buruk dari para aktivis yang pernah mereka kriminalisasi sebelumnya.
Sebelumnya, para petambak udang ilegal (kini terdakwa) melaporkan para aktivis pegiat lingkungan hidup karimun jawa pada Ditreskrimsus Polda Jateng pada Desember 2023.Keempat Petambak udang ilegal tersebut didakwa dengan Pasal Perlindungan Lingkungan Hidup, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024, berkas para terdakwa telah diserahkan kepada penuntut umum pada 10 Juni 2024.
Keempat petambak udang ilegal disangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hari ini, 26 Juni 2024. Keempat Terdakwa tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, 53/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, 52/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, dan 51/Pid.Sus-LH/2024/PN
Jpa. Proses pidana yang dijalankan kepada Terdakwa perusakan lingkungan hidup tersebut jauh lebih cepat daripada proses pidana (yang dituduhkan) kepada Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup yang pernah dikriminalisasi sebelumnya (Datang Abdul Rachman dkk). Hal ini menunjukkan bahwa para petambak udang ilegal Karimun Jawa menemui balasannya dengan dikenai proses penegakan hukum lingkungan hidup yang cepat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Para petambak udang ilegal digugat oleh Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup Karimun Jawa. Surokim dan Farahdilla Fairus diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dkk dari Muhammad Taufiq & Partners menggugat Para Petambak udang ilegal (yang juga terdakwa perkara lingkungan hidup dalam kasus yang sama) dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Para Tergugat melakukan aktivitas penambakan udang ilegal yang telah mencemari dan merusak ekosistem pantai Karimun Jawa.
Para Penggugat sebagai wakil dari Pegiat Lingkungan Hidup Karimun Jawa juga memohonkan sita jaminan (consevatoir beslag) agar Para Tergugat tidak mengalihkan aset-asetnya selain untuk menciptakan efek jera kepada Para Tergugat atas perbuatan
Hukumnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan pada 27 Mei 2024 dan akan menjalani sidang perdana pada 26 Juni 2024, sehari setelah Para Tergugat juga menjalani proses pidana atas perbuatan mereka melakukan pencemaran lingkungan hidup.Para Petambak Udang Ilegal sedang menjalani dua proses peradilan sebagai akibat dari ulah para petambak udang ilegal selama ini dalam menjalankan aktivitas ilegal penambakan udang secara ilegal yang telah merusak ekosistem pantai Karimun Jawa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati.SH MH beserta Hakim Anggota JOKO CIPTANTO SH MH dan Parlin Mangatas Bona Tua SH MH. Sidang berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit karena diantara 6 Tergugat hanya Balai Taman Nasional Karimunjawa yang hadir. Sementara Bupati tidak hadir begitu juga 4 terdakwa. Sebelum ditutup Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati SH MH meminta tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dr.Muhammad Taufiq.SH MH, Andhika Dian Perkasa SH MH dan Nael Tiano Marbun SH MH untuk merubah alamat tergugat 1,2,3, 4 di LPJepara mengingat mereka sedang ditahan saat ini.
Aktivitas tambak udang secara ilegal di wilayah Karimun Jawa memang sudah sepantasnya segera dihentikan, Semoga dengan digugat dari berbagai sisi baik instrumen pidana maupun perdata dapat memberikan efek jera kepada para petambak udang ilegal untuk tidak lagi menjalankan aktivitas ilegalnya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ekosistem pantai Karimun Jawa.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Mantan kepala ICC mengecam keputusan Polandia untuk melindungi Netanyahu dari surat perintah penangkapan Israel
Mahkamah Agung AS menolak permintaan Trump untuk memblokir vonis dalam kasus uang tutup mulut di New York
Kerangka hukum nilai ekonomi karbon
Gugat penjualan pasir laut ke Singapura, Taufiq: Menjual pasir ke negara asing itu sungguh konyol dan bodoh
Kepala KUA Kras Kabupaten Kediri Ditetapkan Pelaku Pengeroyokan, Kuasa Minta Kapolresta Kediri Melakukan Penahanan
Korban Pengeroyokan Justru Dijadikan Tersangka di Polresta Kediri, Penasehat Hukum Tjetjep Muhammad Yasien Minta Kapolri Turun Tangan
No Responses