Aktivis Prancis: Penangkapan ICC menjadi ‘peringatan’ bagi sekutu Israel

Aktivis Prancis:  Penangkapan ICC menjadi ‘peringatan’ bagi sekutu Israel
Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine Prancis



Olivia Zemor menyebut langkah ICC terhadap para pemimpin yang didukung Barat sebagai ‘kejutan yang menyenangkan’

PARIS – Surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant berfungsi sebagai “peringatan” bagi para pendukung mereka, menurut Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine Prancis, yang menyelenggarakan demonstrasi pro-Palestina di negara tersebut.

ICC mengumumkan pada 21 November bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Keputusan ini bukan hanya tamparan bagi para penjahat itu sendiri tetapi juga bagi mereka yang bekerja sama dengan negara yang melakukan genosida, termasuk para pemimpin pemerintah kita yang, selama lebih dari setahun, telah memberikan jaminan kepada Israel alih-alih menjatuhkan sanksi sementara genosida terus berlanjut,” kata Zemor kepada Anadolu.

Ia menekankan bahwa langkah ICC merupakan peringatan keras, tidak hanya bagi mereka yang menghadapi penangkapan tetapi juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia.

Kejutan yang menyenangkan

Zemor menggambarkan keputusan ICC sebagai “tidak terduga” dan “kejutan yang menyenangkan,” dengan mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah meminta surat perintah tersebut sejak 20 Mei, tetapi prosesnya menghadapi penundaan yang signifikan. “Telah terjadi tekanan yang tidak semestinya pada jaksa dan hakim ICC,” katanya.

Zemor juga mendesak Prancis untuk menegakkan yurisdiksi ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan, mengkritik sikap negara tersebut yang tidak jelas dibandingkan dengan negara-negara Eropa lainnya.

Sementara negara-negara UE belum berbicara dengan satu suara tentang keputusan pengadilan tersebut, negara-negara seperti Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia telah mengumumkan bahwa mereka akan mematuhi keputusan tersebut.

Jerman menyatakan terus mengkaji implikasi keputusan tersebut, sementara Hungaria menyatakan tidak akan mematuhinya.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa negaranya “akan menerapkan hukum internasional” terkait surat perintah penangkapan ICC.

Genosida Israel di Gaza terus berlanjut sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023. Respons Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Serangan gencar tersebut telah mengungsikan hampir seluruh penduduk daerah kantong tersebut, dan blokade yang disengaja telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=