Cara Baru Israel Membunuh Bangsa Palestina

Cara Baru Israel Membunuh Bangsa Palestina




Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Masyarakat dunia terkejut ketika pada hari Senin malam tanggal 28 Oktober 2024 Parlemen Israel memberikan suara mayoritas melarang badan pengungsi Palestina PBB – the United Nations Relief and Works Agency (UNWRA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel. Kontak antara karyawan UNRWA dan pejabat Israel akan dilarang, melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki Israel. Hampir semua penduduk Gaza yang berjumlah lebih dari dua juta orang bergantung pada bantuan dan layanan dari lembaga tersebut. Langkah itu telah menghadapi kecaman luas, dengan UNWRA memperingatkan undang-undang baru dapat membuat rantai pasokan bantuan “berantakan” dalam beberapa minggu mendatang.

Padahal badan pengugsi PBB itu adalah satu-satunya “backbone” – tulang punggung bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza Palestina sebab tidak ada lagi lembaga atau badan yang memiliki otoritas untuk memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza. Tindakan parlemen Israel itu oleh banyak pihak dituduh sebagai cara baru Israel melenyapkan semua rakyat Palestina dari tanah airnya sendiri.

Israel memang terbukti mengalami kesulitan mengalahkan perlawanan Hamas dan faksi perlawanan lainnya dan menyebabkan banyak kerugian di pihak Israel. Karena itu tentara Israel IDF dengan membabi buta membunuh semua warga sipil Palestina dengan menganggap mereka semuanya orang Hamas. Kebanyakan yang dibunuh itu adalah wanita, anak-anak dan orang tua. Tidak seperti di Ukraina, banyak kejadian dimana tentara Ukraina yang terdesak pasukan Rusia mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Di Gaza dan Tepi Barat Palestina, tidak satupun tentara perlawanan Hamas dan faksi lainnya yang mengibarkan bendera putih untuk menyerah. Mereka dengan titik darah penghabisan melawan mati-matian penjajah Israel

Israel lalu mekalukan cara lain dalam upaya mengalahkan Hamas dengan jalan menge-bom seluruh perumahan, seluruh Rumah Sakit, Masjid dan Gereja serta seluruh sekolah dan Perguruan Tinggi; mematikan pasokan listrik dan air. Namun pejuang dan penduduk Palestina masih tetap melawan. Menyadari upayanya yang gagal, maka sekarang ada cara baru untuk melenyapkan rakyat Palestina dengan cara melarang satu-satunya badan yang menyediakan bantuan kemanusiaan yaitu badan dari PBB – UNWRA itu.

Tindakan baru Israel ini dikecam banyak negara termasuk sekutu utamanya Amerika Serikat yang menganggap keputusan parlemen Israel itu menyebabkan jutaan warga Palestina lebih menderita.

Sekretaris Jeneral Amnesty International Agnès Callamard, mengatakan:: “This unconscionable law is an outright attack on the rights of Palestinian refugees. It is clearly designed to make it impossible for the agency to operate in the Occupied Palestinian Territory by forcing the closure of the UNRWA headquarters in East Jerusalem and ending visas for its staff. It amounts to the criminalization of humanitarian aid and will worsen an already catastrophic humanitarian crisis.” (“Undang-undang yang tidak masuk akal ini adalah serangan langsung terhadap hak-hak pengungsi Palestina. Ini jelas dirancang untuk membuat lembaga tersebut tidak mungkin beroperasi di Wilayah Palestina yang diduduki dengan memaksa penutupan markas besar UNRWA di Yerusalem Timur dan mengakhiri visa untuk stafnya. Ini sama dengan kriminalisasi bantuan kemanusiaan dan akan memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah menjadi bencana.”

Padahal menurutnya UNRWA telah memainkan peran yang sangat diperlukan dalam memberi bantuan, makanan, air, bantuan medis, pendidikan dan tempat tinggal kepada hampir 2 juta warga Palestina di Gaza yang telah dipindahkan secara paksa, menjadi sasaran kelaparan yang direkayasa, dan berada pada risiko genosida yang serius sebagai akibat dari serangan tanpa henti Israel dalam 12 bulan terakhir. Undang-undang ini bertentangan dengan perintah Mahkamah Internasional kepada Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan yang memadai dan memfasilitasi layanan dasar. “UNRWA telah menjadi penyelamat bagi pengungsi Palestina di Jalur Gaza yang diduduki dan Tepi Barat dan di negara-negara tetangga selama 75 tahun sejak didirikan. Penderitaan rakyat Palestina akan lebih parah jika bukan karena kerja UNRWA yang tak kenal lelah selama tiga perempat abad terakhir.

Didirikan pada tahun 1949, UNRWA adalah badan PBB yang mendukung bantuan dan pengembangan manusia pengungsi Palestina. Ini didanai hampir seluruhnya oleh kontribusi sukarela dari Negara-negara Anggota PBB. UNRWA telah mendefinisikan pengungsi Palestina sebagai “orang-orang yang tempat tinggalnya adalah Palestina selama periode 1 Juni 1946 hingga 15 Mei 1948, dan yang kehilangan rumah dan sarana penghidupan sebagai akibat dari konflik 1948.”

Israel menuduh bahwa lembaga PBB ini terlibat serangan Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober 2023 lalu dan menetapkan bahwa UNWRA itu adalah lembaga teroris.

Beberapa aktivis kemanusiaan mengatakan keheranannya dengan keputusan parlemen Israel itu karena hanya terjadi di dunia ini dimana satu anggota PBB melarang lembaga PBB untuk melakukan kerja kemanusiaannya.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=