Jaksa ICC: Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Jaksa ICC: Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant (kiri). Keduanya mendapat ancaman penangkapan oleh ICC



“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Pra-Peradilan,” kata Karim Khan

Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel: jaksa ICCPerdana

LONDON – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan pada hari Jumat bahwa banding Israel atas surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak dan proses banding dihentikan.

Dalam sebuah dokumen yang diunggah di situs web ICC, Karim Khan meminta penolakan banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding saat ini, meskipun banding berpotensi diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Israel pada hari Rabu mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas “keputusan Kamar Pra-Peradilan I tentang tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan pasal 19(2) Statuta Roma.”

Minggu lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya sejak dimulainya perang Gaza hingga awal bulan ini, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Khan mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut tidak dapat diajukan banding, dan mengatakan bahwa keputusan tersebut memberi tahu Israel bahwa mereka tidak dapat mengajukan tantangan terhadap yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma, tetapi juga menyatakan bahwa tantangan tersebut berpotensi dapat dilakukan setelah persyaratan tersebut terpenuhi.

Dia mengatakan: “Keputusan tersebut bukanlah keputusan ‘sehubungan dengan yurisdiksi’ dan karenanya tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta.”

“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel ditolak sementara proses di hadapan Kamar Praperadilan sehubungan dengan Keputusan yang sama tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah jaksa penuntut.

“Dalam hal apa pun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas batas pada Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, sejauh ini menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga menyebut serangan dan pemblokiran bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan penduduk.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

EDITOR: REYNA