Penggunaan ‘Undang-Undang Invasi Den Haag’ oleh AS untuk mengancam ICC memicu reaksi keras

Penggunaan ‘Undang-Undang Invasi Den Haag’ oleh AS untuk mengancam ICC memicu reaksi keras



‘Tentu saja tindakan ini … bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri … bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional,’ kata Matthew Hoh, direktur asosiasi Eisenhower Media Network

DEN HAAG, Belanda – Para pejabat AS telah memicu kontroversi dengan menggunakan apa yang disebut “Undang-Undang Invasi Den Haag” sebagai tanggapan atas surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

Matthew Hoh, direktur asosiasi Eisenhower Media Network — sekelompok mantan pejabat militer, intelijen, dan keamanan nasional AS yang memberikan analisis kebijakan luar negeri Washington — mengkritik ancaman terhadap Anadolu, menyoroti implikasinya terhadap hukum internasional.

Hoh merenungkan asal usul undang-undang tersebut dan relevansinya yang diperbarui setelah keputusan ICC.

Undang-undang tahun 2002, yang secara resmi diberi judul “American Service-Members’ Protection Act,” disahkan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.

Dikenal secara informal sebagai “Hague Invasion Act,” undang-undang ini memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk melindungi warga negaranya dari yurisdiksi ICC.

Hoh menjelaskan bahwa undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk memblokir investigasi ICC terhadap potensi kejahatan perang AS.

Investigasi ICC sebelumnya terhadap personel AS di Afghanistan memicu ancaman serupa, dengan AS menjatuhkan sanksi pada pengadilan dan pejabatnya.

Ia mengatakan undang-undang tersebut muncul kembali di Kongres Amerika setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

‘Para pengambil keputusan di AS melakukan tindakan untuk mempercepat berakhirnya kekaisaran AS’

Hoh mengkritik tanggapan AS sebagai tindakan yang berlebihan untuk melindungi Israel.

“AS, berdasarkan hukumnya sendiri, memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap lembaga-lembaga seperti ICC,” katanya. “Tentu saja tindakan ini … bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri … bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional.” Hoh juga mencatat implikasi yang lebih luas dari pendekatan konfrontatif AS terhadap ICC. “Dengan melakukan ini, dengan bereaksi seperti ini terhadap Pengadilan Kriminal Internasional dan dengan mengharuskan sekutunya untuk melakukannya, AS memberikan lebih banyak kepercayaan, lebih banyak validitas, lebih banyak alasan bagi lembaga-lembaga alternatif, mekanisme-mekanisme alternatif, aliansi-aliansi alternatif untuk tumbuh dan berkembang melawan kekaisaran Amerika,” katanya. “Para pengambil keputusan di AS melakukan hal itu untuk mempercepat berakhirnya kekaisaran AS.” Standar ganda dalam pendekatan AS terhadap ICC telah menarik perhatian lebih lanjut. Hoh menunjukkan kontras yang mencolok dalam reaksi AS terhadap surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Netanyahu.

“Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin, katakanlah presiden Rusia, orang Amerika secara keseluruhan, kelas politik, kelas media, kelas militer, dan sebagainya, gembira dengan perkembangan itu dan mereka sangat senang melihat surat perintah penangkapan itu,” katanya.

Ketika menyangkut Israel, tanggapannya berbeda, katanya.

Hoh mengatakan Barat melihat hukum internasional sebagai alat yang tidak boleh digunakan untuk melawan mereka yang berkuasa. Ia berpendapat bahwa hukum itu ada untuk digunakan terhadap mereka yang berada di “negara berkembang, mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka yang tidak berada dalam level atas dalam tatanan dunia kekaisaran.”

Ia menambahkan bahwa hukum internasional dimaksudkan untuk mengawasi orang-orang selain “orang kulit putih”, untuk menjauhkan negara-negara dari kekuasaan dan tunduk pada tatanan dunia yang ada.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=