Pertama di dunia, Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial

Pertama di dunia, Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial



Undang-undang baru akan mulai berlaku pada akhir tahun depan, yang melarang siapa pun yang berusia 16 tahun ke bawah menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, dan X

CANBERRA – Dalam keputusan yang bersejarah, Senat Australia pada hari Kamis mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial, yang merupakan keputusan pertama yang dibuat oleh pemerintah mana pun di seluruh dunia.

Undang-undang tersebut, yang disahkan pada hari terakhir sidang Senat yang sedang berlangsung, akan mulai berlaku pada akhir tahun depan, setelah itu siapa pun yang berusia 16 tahun ke bawah akan diblokir dari menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese membela langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu “diperlukan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.”

Namun, berdasarkan undang-undang baru tersebut, perusahaan media sosial tidak akan dapat memaksa pengguna untuk memberikan identifikasi pemerintah, termasuk ID digital, untuk menilai usia mereka, menurut ABC News.

Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh majelis rendah Parlemen pada hari Rabu, juga mengusulkan denda yang besar hingga AU$50 juta ($32 juta) bagi platform yang tidak mematuhinya.

Sementara 34 senator memberikan suara mendukung, 19 menentangnya. Namun, DPR menyetujui undang-undang tersebut dengan suara mayoritas 102 mendukung dan hanya 13 anggota parlemen yang menentang larangan tersebut.

Sebelumnya, Albanese mengatakan media sosial “menimbulkan kerusakan sosial.”

“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kanak-kanak, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka. Ini adalah reformasi yang penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan solusi, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan pada tanggal 21 November.

Banyak platform media sosial memiliki kebijakan terhadap anak di bawah umur yang menggunakan layanan mereka, tetapi kebijakan tersebut diketahui diabaikan secara luas. Beberapa platform telah dituduh menggunakan algoritma untuk membuat remaja kecanduan layanan mereka, klaim yang dengan tegas dibantah oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Sejumlah penelitian telah menghubungkan penggunaan media sosial di kalangan remaja dengan harga diri yang rendah dan masalah psikologis.​​​​​​​​

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=