ZONASATUNEWS.COM, BLORA–Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), yang dipimpin oleh Seno Margo Utomo menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, karena Blora merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil Migas di Blok Cepu.
Seharusnya kalau Kabupaten Bojonegoro dapat sekitar Rp 3 Triliun per tahun, Blora bisa dapat sekitar Rp 1 triliun. Uniknya aliansi LSM yang berjuang ini membiayai kegiatan ini secara patungan. Untung ada pengacara pejuang, Boyamin Saiman yang membantu tim ini secara gratis. Sebaliknya pemerintah Kabupaten Blora, seperti membiarkan para pejuang ini berjalan sendiri.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Demi Lawan Penindasan, ProDEM Siap Ikut SBY Demo Istana Negara
Ruhut Sitompul buka-bukaan kenapa muncul KLB di Partai Demokrat
Kepala BNPT buka Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ke-VIII di Labuanbajo
Listrik Rumah Dinas Bupati Diputus, Pemkab Kampar Segel Kantor PLN
Premanisme di kampus Unasman: Peserta LK II HMI dikeroyok, dilempari batu, 3 mahasiswa terluka
Kecam Penyerangan LK II, LKBHMI PB HMI Desak Pelaku Segera di Tangkap
Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokok Waspada Peduli Indonesia Sehat 2021
Soal kerumunan sambut Presiden Jokowi, Pakar Hukum: Bukti perbedaan perlakuan penanganan pidana
Raker dengan Bupati Pamekasan, Ketua DPD RI Bicara Kekuatan Ekonomi Daerah Hingga Provinsi Madura
Ketua DPD RI Berharap Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Kepengurusan Baru Ombudsman
No Responses
You must log in to post a comment.