
', layer: '
ANTONY BUDIAWAN
Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
'} ];
ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Diberitakan, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan berbicara ada pengusaha yang mengalami pemeriksaan pajak ketat usai berinteraksi dengan dirinya.
Anies berbicara hal tersebut saat diundang dalam acara Mata Najwa di kampus UGM Yogyakarta beberapa hari yang lalu.
Menanggapi Anies, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo angkat bicara soal pernyataan Anies tersebut.Yustinus mulanya bicara terkait opini dan tudingan yang disampaikan Anies memberi kesan pemeriksaan pajak dilakukan atas motif politis. Dia pun meluruskan hal itu.
“Pak @aniesbaswedan yang saya hormati, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan,” kata Yustinus dalam akun Twitter (X) pribadinya seperti dilihat, Rabu (20/9/2023).
Yustinus lalu mengatakan Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dan secara profesional. Menurut dia, pemeriksaan pajak dilakukan apabila data pembayaran pajak yang bersangkutan menunjukkan tingkat risiko tinggi.
“Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji,” imbuhnya.
Atas dasar itu lah, Yustinus menutup kemungkinan pemeriksaan pajak dilakukan atas motif subjektif, termasuk berkaitan dengan kepentingan politik. Dia juga membantah tudingan pihaknya mencampuri kepentingan politik dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Budiawan: kekuasaan DJP sangat besar
Menanggapi peryantaan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, dalam akun twitternya mengatakan, pepatah bilang: maling ngaku, penjara penuh. Jadi mana mungkin Kemenkeu bilang: “ya, kami periksa WP tersebut karena ada indikasi bantu capres tertentu”.
Menurut Budiawan, inti dari pernyataan Prastowo bahwa kekuasaan DJP (Direktorat Jendral pajak) sangat besar, bisa periksa siapa saja yang “dicurigai”!
“Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika ….. ATAU terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi SEHINGGA kepatuhan harus diuji”.
“Kalimat ini menunjukkan wewenang tingkat dewa (pinjam bahasa milenial). Artinya, siapapun bisa dipanggil untuk diperiksa,” kata Budiawan.
“Termasuk yang baru ketemu capres tertentu?!!,” sambungnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Eks Danjen Kopassus: Pengkhianat Negara, Jokowi Harus Diturunkan dengan Revolusi
BP Batam Mampu Beri Dampak Positif Pembangunan di Batam
Anies: Saya Yang Berterimakasih, Ini Kerja Relawan Yang Luar Biasa
Asyari Usman: Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Oleh Presiden
Muhammad Chirzin: Rakyat Menuntut Pemakzulan Jokowi
Yusuf Blegur: Pasangan Rongsokan dan Karbitan
SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas
Transisi Energy Pertamina: Komitmen Kuat Cuan Besar
Presiden Jokowi Kunjungi Gudang Bulog Batu Cermin NTT Pastikan Cadangan Beras Cukup
Indonesia Masuk Lima Besar Dalam “World Tourism Film Awards” di Valencia Spanyol
No Responses
You must log in to post a comment.