', layer: '
BUDIAWAN TWITTER
Screenshot Twitter Anthony Budiawan
'} ];
ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi pernyataan Bacapres Anies Baswedan yang menyatakan ada pengusaha yang mengalami pemeriksaan pajak ketat usai berinteraksi dengan dirinya, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo memberikan tanggapan. Menurut Yustinus, tudingan yang disampaikan Anies memberi kesan pemeriksaan pajak dilakukan atas motif politis.
“Pak @aniesbaswedan yang saya hormati, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan,” kata Yustinus dalam akun Twitter (X) pribadinya seperti dilihat, Rabu (20/9/2023).
Yustinus lalu mengatakan Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dan secara profesional. Menurut dia, pemeriksaan pajak dilakukan apabila data pembayaran pajak yang bersangkutan menunjukkan tingkat risiko tinggi.
“Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji,” imbuhnya.
Atas dasar itu lah, Yustinus menutup kemungkinan pemeriksaan pajak dilakukan atas motif subjektif, termasuk berkaitan dengan kepentingan politik. Dia juga membantah tudingan pihaknya mencampuri kepentingan politik dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Budiawan: Kemungkinan besar karena politis
Menanggapi peryantaan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, dalam akun twitternya mempertanyakan argumen Yustinus.
Berapa besar peluang pengusaha (wajib pajak) yang ketemu Anies diperiksa pajaknya karena: pertama, lebih bayar pajak, atau
kedua, WP (Wajib Pajak) tersebut mempunyai tingkat risiko tinggi?
“Mungkin 0,000001 atau 0,0000001. Yaitu, 1 dari 1 juta atau 1 dari 10 juta orang? Sisanya 0,99: politis?,” kata Budiawan.
Meskipun penjelasan Prastowo sangat normatif, ungkap Budiawan, memakai wewenang yang diberikan Undang-Undang kepada Dirjen Pajak.
“Tapi manusia mempunyai akal dan perasaan, dapat merasa apakah wewenang tersebut dilaksanakan secara sewenang-wenang, seperti diilustrasikan dengan peluang 0,99 tsb?,” tegasnya.
Baca Juga:
- Anthony Budiawan: Kekuasaan Direktorat Jendral Pajak Sangat Besar, Bisa Periksa Siapa Saja Yang “Dicurigai”!
- Anthony Budiawan: Kebijakan Inkonstitusional dan Tirani Membuat Gaduh, Jangan Salahkan Rakyat
- Pejabat Sibuk Pencitraan, Anthony Budiawan: Rasio Ekspor Terhadap PDB Indonesia Turun Terus
EDITOR: REYNA
Related Posts
Saham PGN Sudah Ambrol Sebelum Digugat Gunvor ke Pengadilan London
Diduga kepala sekolah MTs Negeri 4 Nganjuk melakukan praktek pungli
Disinyalir Pelaksana EPC Proyek Gas Senoro Selatan Melanggar Komitmen TKDN, Apa Sikap SKKMigas ?
Bantah Harga Avtur Mahal, Presiden FSPPB: Yang Bikin Mahal Bukan Pertamina, Komponen Pajaknya Berlipat Ganda!!
Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan lawan Pertamina
Sebelum Penetapan Calon Bupati, Azi Pangaribuan Dilaporkan ke Polres Simalungun
Sygma Research and Consulting Menggelar Diskusi Mengawal Demokrasi yang Bersih dan Beradab, Dihadiri Akademisi, Politisi, Aktivis dan Mahasiswa.
Logika Terbalik Ala Srimulat Yang Dipakai KP Dalam Kasus Gratifikasi Jet Pribadi, Route Detail Private Jet Dan Nama-Nama Penumpang
FSPPB dan ISC LEMHANAS Tandatangani Kesepakatan (MoU) Untuk Kajian Kebijakan Energi Nasional
Petinggi BPKP Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, CERI: Aneh, Pengawas dan Yang Diawasi Orangnya Sama
No Responses
You must log in to post a comment.