Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 19 M, Mantan Kadis Dikbud Ngawi Ditahan

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 19 M, Mantan Kadis Dikbud Ngawi Ditahan
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Ngawi menahan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Taufiq Jumat (29/11/2024). Taufiq ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp19 miliar.



NGAWI – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), Jumat (29/11/2024).

Taufik ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp 19 miliar.

Sebelum ditahan, Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi.

Taufik yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo yang dikonfirmasi media Jumat (29/11/2024), membenarkan penetapan Taufiq sebagai tersangka dan ditahan.

Taufiq diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar.

Saat itu, Taufiq masih menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi pada periode 2020 hingga 2023. Kecanduan Korupsi? Artikel Kompas.id

“Dari hasil pengembangan penyidikan kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka baru,” kata Eriksa.

Eriksa menyatakan, alasan penahanan Taufiq untuk kelancaran penyidikan. Selaian itu tesangka ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Eriksa. Sebelum menahan Taufiq, jaksa sudah menahan Yayan Dwi Murdianto, staf ASN Kecamatan. Peran tersangka Yayan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.

“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada empat lembaga pendidikan yang dipungut,” imbuhnya.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=