ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terkait aktivitas galian C, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aktivitas tersebut diduga ilegal.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, aktivitas galian C di Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, sangat meresahkan warga.
“Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah melakukan pencemaran lingkungan,” tutur LaNyalla, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, yang membuat warga khawatir adalah terancamnya dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Apalagi galian tersebut berjarak sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
“Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan,” tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
“Apalagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal. Artinya telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Menurut LaNyalla, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara itu tak hanya merugikan kas negara lantaran tak membayar pajak. Aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran lingkungan serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah.
“Tentunya akan merugikan masyarakat. Sehingga perlu segera dilakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi terhadap pelaku penambang pasir ilegal. Pemkab Batubara harus segera melakukan tindakan sebelum terjadi dampak yang lebih besar,” paparnya.(***)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kala Nasruddin Hoja Berperkara
Lagi, EXXON MOBIL Cepu Limited Lakukan Pemboran Sumur Minyak Blok Cepu
Pj Gubernur Jatim Raih PWI Jatim Award 2024, Lutfil Hakim: Penghargaan Tertinggi PWI Jatim
FORSAK surati KPK, pertanyaka tidak adanya pihak Gubernur yang dinyatakan bertanggung-jawab dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat
Wantanas : Program Ketahanan Pangan Desa diperkuat dengan Kolaborasi Berbasis Pentahelics
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Harus Hadirkan Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto di Sidang Karen Agustiawan
Pj Walikota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
Laporkan Pembuangan Limbah PT Santos Jaya Abadi Warga Merasa Tidak Dilindungi Oleh Kepala Desa Masangan Kulon
Selamat Presiden dan Wapres Terpilih, Kami Tetap Mengawasi Demi NKRI Lebih Baik
Gawaaat, Impot Minyak Untuk BBM kita Lebih Besar Dari Produksinya, Siapa Tanggung Jawab
No Responses
You must log in to post a comment.