Oleh : Salamuddin Daeng
Makan bergizi gratis bagi pelajar merupakan salah satu program unggulan yang dijanjikan oleh Pemerintahan Prabowo Gibran yang Inshaa Allah akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Program ini rencananya akan dilaksanakan secara serentak di semua sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMU termasuk pondok pesantren. Lebih dari 57 juta pelajar di seluruh penjuru tanah air akan mendapatkan makanan bergizi setiap hari.
Sumber anggaran program ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini merupakan salah satu program dengan anggaran yang cukup besar selain anggaran pendidikan sendiri, anggaran kesehatan dan anggaran pembangunan lainnya. Setidaknya 350-400 triliun rupiah dana yang diperlukan bagi pelaksanaan program ini di luar infrastruktur pendukung yang diperlukan dalam operasionalnya.
Jika program ini mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 maka anggaran ini harus diajukan oleh presiden pada tahun 2024, untuk dibahas dan disahkan DPR menjadi UU APBN 2025. Jika program ini tidak masuk dalam APBN 2025 maka program ini tidak mungkin dapat terlaksana. Pertanyaannya apakah DPR mau membahasnya tahun 2024 ini?
Landasan Hukum
Sulit mencari landasan hukum bagi pelaksanaan program makan bergizi gratis. Di dalam konstitusi dasar negara Republik Indonesia yang telah diamandemen 4 kali tidak ada pengaturan mengenai kebutuhan dasar makan dan spesifik makan bagi anak-anak. Hanya ada pengaturan yang bersifat umum.
Demikian juga dengan seluruh UU yang dibuat sepanjang era reformasi, tidak ada satu UU pun yang mengatur atau menyebut kata makan bagi rakyat dan secara spesifik mengatur kewajiban negara memberi makan kepada anak pelajar.
Beberapa UU yang seharusnya mengatur masalah kebutuhan dasar makan bagi rakyat dan bagi anak-anak pelajar seperti kesehatan, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, UU pendidikan, UU pangan, UU pertanian dan Peternakan, UU kependudukan, semuanya alpa mengatur masalah makanan sehat bagi anak-anak atau pelajar.
Satu-satunya yang dapat dijadikan landasan hukum adalah visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya menjadi janji presiden dan wakil presiden terpilih. Namun apa kedudukan janji presiden dalam sistem kenegaraan, pemerintahan dan perundang-undangan Indonesia?
Kemampuan Fiskal
Anggaran kebutuhan makan bergizi bagi pelajar jika kita menggunakan standar internasional nilainya sekitar 3-4 dollar Purchasing Power Parity (PPP). Jika dirupiahkan nilainya berkisar antara 18 – 20 ribu rupiah per orang per hari, atau 6,5 juta rupiah per anak per tahun atau 374 triliun rupiah untuk 57 juta anak.
Anggaran makan bergizi untuk anak sekitar 10,5 persen dari RAPBN 2025 yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. Sebagai perbandingan Tahun 2024 Belanja Negara mencapai 3325 triliun rupiah dan Pendapatan Negara 2802 triliun rupiah atau defisit 523 triliun rupiah. Dengan asumsi tidak ada perubahan struktur belanja negara maka dibutuhkan anggaran tambahan sebesar kebutuhan makan siang bergizi tersebut.
Apakah APBN sanggup menyediakan uang tersebut? Sebagaimana kita ketahui APBN 2024 dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat 1100 triliun rupiah, pemerintah daerah 857 triliun rupiah, angaran pendidikan 665 triliun rupiah, anggaran kesehatan 187 triliun rupiah, subsidi dan kompensasi energi sekitar 500 triliun rupiah. Pengeluaran dalam APBN ini yang sudah baku dan tidak dapat diubah lagi mencapai 3309 triliun rupiah.
Berdasarkan angka tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa ruang dalam APBN Indonesia sangat sempit untuk bisa menjalankan program makan bergizi gratis. Namun tersedia banyak kemungkinan jika pemerintah mau melakukan banyak terobosan mulai dari refokusing, memangkas segala bentuk pemborosan, meningkatkan rasio penerimaan negara, melakukan penjadwalan ulang utang pemerintah.
Selain itu pemerintah dapat melakukan langkah-langkah yang lebih keras lagi dalam pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran sumber daya alam, menerapkan rezim devisa yang lebih terkontrol, dan langkah-langkah lain dalam mengamankan keuangan negara. Semua langkah ini adalah untuk memperbesar pendapatan negara dan mengefektifkan belanja negara.
Strategi Anggaran
Semua rencana pemerintah yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terpulang pada DPR. Apakah lembaga perwakilan rakyat ini mau membahas anggaran makan bergizi untuk pelajar? Mau membahas proposal presiden dan wakil presiden terpilih untuk kemudian disahkan menjadi UU APBN 2025?
Harus diakui bahwa program makan bergizi gratis sudah pasti akan menyedot banyak anggaran yang selama ini untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa proyek-proyek dalam APBN yang anggarannya telah dibahas sampai tingkat mata anggaran merupakan titik kompromi antara DPR dengan pemerintah untuk “bagi rata” proyek-proyek tersebut. Sehingga program makan bergizi yang notabene sangat mirip dengan program cash transfer langsung ke rakyat, tentu akan banyak mengambil jatah elite politik.
Jadi tentu saja DPR akan berhitung puluhan kali untuk menyetujui anggaran 380 triliun rupiah untuk program makan bergizi bagi pelajar. Apalagi program ini tidak memiliki landasan konstitusi maupun UU yang mewajibkan negara dan pemerintah melaksanakan program ini. Bahasa kasarnya jika DPR tidak mensahkan program makan bergizi bagi pelajar maka itu bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD dan UU yang berlaku.
Ketetapan MPR Makan Bergizi Gratis
Jika melihat kondisi gizi anak-anak dan manusia Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan, kualitas makanan yang rendah dan kualitas gizi yang buruk. Stunting, gizi buruk adalah salah satu potret keadaan ini. Bayangkan saja konsumsi daging sapi oleh orang Indonesia hanya satu sendok teh perkapita perhari. Untuk dihitung saja tidak layak, bagaimana menghitung kadar gizi daging satu sendok teh yang mungkin ada di dalam sepotong risol.
Masalah ini seharusnya menjadi masalah negara, bukan saja masalah pemerintahan terpilih. Memperbaiki gizi anak-anak Indonesia tidak bisa dalam 5 tahun, namun harus dilakukan sepanjang waktu atau setidaknya 20-25 tahun. Mulai dari manusia Indonesia dalam kandungan Ibunya sampai usia produktif. Inilah generasi yang dapat menjadi bonus demografi yang sebenarnya.
Namun tampaknya program makan bergizi bagi pelajar sulit terlaksana atau akan terhalangi karena tidak ada UU yang memayunginya sebagaimana UU pendidikan yang memayungi anggaran pendidikan 20 % APBN, UU kesehatan yang memayungi anggaran kesehatan 10 % APBN. Sementara anggaran makan bergizi untuk pelajar minimum 15% dari APBN 2025.
Adapun untuk memproses sebuah UU apalagi UU itu diproyeksikan akan menyedot anggaran negara bagi pelaksanaannya, maka sudah pasti UU tersebut akan sulit terealisasi. Mengingat APBN telah menjadi jatah kelompok supra elite kekuasaan yang tentu tidak ingin privilegenya terganggu.
Sementara para pembuat kebijakan selalu berpikir formal, kalau tidak ada landasan konstitusinya maka tidak ada kewajiban membuat UU, kalau tidak ada UU-nya maka DPR tidak ada kewajiban untuk membahas anggarannya dalam pembahasan APBN.
Mengatasi formalitas semacam ini maka Negara harus turun tangan. Siapa Negara? Adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga negara yang sampai sekarang masih dapat dikatakan sebagai lembaga tertinggi negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengatasi kekosongan pengaturan masalah paling dasar atau kebutuhan paling dasar manusia Indonesia yakni makanan bergizi.
MPR memiliki satu hak yang tidak dimiliki lembaga lainnya yakni hak mengeluarkan Ketetapan MPR (Tap MPR) . Dengan cara ini maka seluruh lembaga negara lainnya wajib melaksanakan Tap MPR tersebut. Kedudukan Tap MPR berada di atas UU atau lebih tinggi dari UU. Sehingga dapat menjadi landasan dan pedoman bagi presiden terpilih untuk mengajukan anggaran ke DPR agar selanjutnya disahkan menjadi UU APBN. Juga menjadi pedoman bagi lembaga negara lain untuk mengambil bagian dalam pencapaian program ini.
Program makan bergizi gratis mendesak dilaksanakan sebagai strategi kunci bagi penyelamatan generasi, keberlanjutan antar generasi dan mempersiapkan generasi unggul di masa mendatang bagi Indonesia emas 2045. Itulah mengapa Negara harus turun tangan dan Negara yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
EDITOR: REYNA
Related Posts
Politik Dalam Kebakaran LA
Kekejaman Debt Collector BNI: Gus Tjetjep Terkapar, Polisi Membisu
Benarkah Istri Gubernur Sulawesi Tenggara Terpilih Sebagai Ratu Nikel ?
Prof Dasco Jalankan Balance of Power dalam Berpolitik
Waspada, Roy Suryo peringatkan aplikasi “Koin Jagat” yang viral ini sangat berbahaya !!
Sulit Bagi Presiden Prabowo Keluar dari Kemelut Darurat Keuangan 2025
Kanselir Jerman mengkritik target belanja NATO baru Trump, 5% PDB terlalu besar
Skandal Pagar Laut: Investor dan Kekuasaan di Balik Pemagaran Laut Tangerang dan Bekasi
Deb Collector BNI keroyok pengacara Surabaya hingga pingsan, diduga salah sasaran
Penembakan Advokat Rudi S Gani, Ahli Pidana: Tak boleh ada unlawful Killing di negeri ini
No Responses