ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Nasional Korp Alumni HMI (KAHMI) dalam keteranagn tertulisnya menyatakan, Pulau Rempang yang merupakan gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau dengan luas 165 KM persegi, dihuni oleh sekitar 7.512 jiwa, mata pencaharian penduduknya nelayan dan pelaut serta petani dalam jumlah yang realtif kecil. Penduduk rempang yang sudah mendiami pulau rempang sejak nenek-moyanya merupakan suku melayu.
Menurut KAHMI, dalam perspektif hukum adat, pulau rempang dan penduduk yang mediami di dalamnya merupakan Persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal berbagai nama yang kahas yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.
Sebagai Masyarakat adat, Pulau Rempang dan penduduk yang mendiami didalamnya merupakan sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan ligkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya. Kewenangan dipunyai oleh Masyarakat adat yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil mamfaat sumberdaya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya.
“Dalam perpektif masyarakat adat, tidak boleh dan tidak diperkenankan ada entitas yang memaksakan kehendak untuk memisahkan warganya dengan tanah tempat lahir dan tanah tempat tingggalnya untuk hidup dan menghidupi warganya. Kasus yang menimpa penduduk pulau Rempang apapun alasannya menciderai keadilan Masyarakat Adat Rempang,” kata KAHMI dalam keterangan tertulis.
KAHMI menilai, kasus yang menimpa warga Rempang saat ini adalah potret nyata keserakahan dan ketidakadilan yang memanfaatkan hukum dan kekuasaan untuk menindas rakyat demi investasi yang seringkali tidak berkorelasi positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat, justru yang terjadi adalah menyengsarakan dan memiskinkan rakyat.
“KAHMI mengutuk perilaku kekerasan kepada warga yang berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan atas tanah dan airnya yang akan diambil alih oleh negara,” tegas KAHMI.
Dalam merespon kasus yang tejadi pada warga Rempang, Majelis Nasional Korp Alumni HMI (MN KAHMI), menyampaikan pandangannya sebagai berikut :
1. Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memamfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan perundang-undangan.
2. Pemerintah perlu membentuk tim independen untuk menginvestigasi terjadinya kerusuhan pada unjuk rasa warga rempang di depan BP Batam yang menyebabkan terjadinya kekerasan kepada warga Rempang yang berujung penahanan 34 orang. MN KAHMI menghimbau kepada aparat keamanan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga yang ditahan.
3. Pemerintah perlu segera berdialog dengan warga rempang untuk menyampaiakan pesan perdamaian dan memberikan kepastian penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh proyek strategis nasional rempang eco-city. Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian bahwa membangun pulau rempang akan dilaksanakan dengan upaya peningkatan kualitas warganya serta pemanfaatan lahannya untuk peningkatan kesejahteraan warga rempang.
4. Memohon kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat gaduh dan melukai perasaan Masyarakat rempang serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, apalagi dikaitkan dengan Pemilu tahun 2024. Seluruh warga bangsa hendaknya dapat mendoakan dan memberikan jalan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh warga rempang.
Pernyataan tertulis Majelis Nasional KAHMI dikeluarkan Selasa (19/9/2023) di Jakarta, dan ditandatangani oleh AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG (Koordinator Presidium) dan SYAMSUL QOMAR (Sekretaris Jenderal).
EDITOR: REYNA
Related Posts
Skandal Fufufafa Menjelang Transisi Kepemimpinan
Go To Hell Israel
Membangun Kekuatan Perubahan di Masyarakat : Dari Sampah Menjadi Peluang
Imam Wildan Zarkasyi Golkar: Warga Lirboyo Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim
Testimoni Maklumat Yogyakarta Untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Kennedy Manurung Ketua Ormas Pedang Keadilan Perjuangan “ada kejanggalan di penegak hukum “
Pengurus DPW Tani Merdeka Jawa Timur 2024-2029 Resmi Dilantik
Hendri Satrio: Tradisi Pembangunan NTB Berkelanjutan, Tak Diganti di Tengah Jalan
Transformasi Pelindo Multi Terminal Catatkan Kinerja Positif Pelabuhan Dumai
Banjir tak kunjung surut, Pj. Walikota Tebing Tinggi ikut evakuasi ibu hamil yang terjebak banjir
No Responses