Marak, perjudian sabung ayam dan kletek di Tulungagung diduga kebal hukum. APH diharap bertindak tegak lurus

Marak, perjudian sabung ayam dan kletek di Tulungagung diduga kebal hukum. APH  diharap bertindak tegak lurus
Poto ayam yang sedang bertarung di arena



TULUNGAGUNG – Arena perjudian sabung ayam dan kletek di Dusun Mojo Desa Wajak Kidul Kec.Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sudah meresahkan warga sekitar. Mereka sudah saatnya ditindak tegas lurus jajaran APH (Aparat Penegak Hukum) Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun dari pantauan team media di lapangan, arena judi ayam ini berada di salah satu tanah kosong milik salah satu warga.

Untuk gelaran judi biasanya di gelar pada akhir pekan dan di datangi penjudi undangan sekitar Tulungagung maupun kota sekitarnya.

Untuk sabung ayam sekali tarung biasanya bisa terkumpul 4– 5 juta. Dalam sehari bisa gelar 10- 15 tarung ayam.

“Sehari kalau ada undangan, biasanya bisa beromset 15 – 20 jutaan rupiah, sedangkan kletek hanya omset sekitar 4 – 7 juta,” terang PR salah satu penjudi.

Dalam pasal 303 kuhp tentang judi, siapa saja yang terlibat dalam perjudian.maka bisa diancam dengan kurungan 15 tahun.

Sayangnya, operasi perjudian itu belum bisa dikonfirmasi awak media zonasatunews.com. Karena mereka mengelak untuk dimintai keterangan. (tim- Bas-Red)

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=