TULUNGAGUNG – Arena perjudian sabung ayam dan kletek di Dusun Mojo Desa Wajak Kidul Kec.Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sudah meresahkan warga sekitar. Mereka sudah saatnya ditindak tegas lurus jajaran APH (Aparat Penegak Hukum) Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun dari pantauan team media di lapangan, arena judi ayam ini berada di salah satu tanah kosong milik salah satu warga.
Untuk gelaran judi biasanya di gelar pada akhir pekan dan di datangi penjudi undangan sekitar Tulungagung maupun kota sekitarnya.
Untuk sabung ayam sekali tarung biasanya bisa terkumpul 4– 5 juta. Dalam sehari bisa gelar 10- 15 tarung ayam.
“Sehari kalau ada undangan, biasanya bisa beromset 15 – 20 jutaan rupiah, sedangkan kletek hanya omset sekitar 4 – 7 juta,” terang PR salah satu penjudi.
Dalam pasal 303 kuhp tentang judi, siapa saja yang terlibat dalam perjudian.maka bisa diancam dengan kurungan 15 tahun.
Sayangnya, operasi perjudian itu belum bisa dikonfirmasi awak media zonasatunews.com. Karena mereka mengelak untuk dimintai keterangan. (tim- Bas-Red)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Sygma Research and Consulting Serahkan Hasil Kajian FGD RM Margono Ke Pemkab Banyumas dan Yayasan
Forum Strategis Kota Tebingtinggi dukung Pilkada damai
Menteri Kebudayaan Minta Masukan Insan Permusikan Agar Musik Indonesia Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Mensesneg Minta Maaf Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diefisiensikan
Tim Hukum Paslon FREN Laporkan Terkait Berita Fitnah Ke Bawaslu Kota Kediri
RDMP Kilang Mangkrak dan Swasembada Energi ?
Hati-hati tangani kerusuhan Teluk Naga, bila ceroboh pemberontakan petani Banten tahun 1888 bisa terulang
Pj. Walikota Tebingtinggi jangkau keluarga terlantar di kolong jembatan pasar sakti
Anggota Pansel KPK Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau, Prof Elwi: Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Hoaks Terbaru!! Roy Suryo Dipenjara Karena Terbukti Sebagai Pemilik Akun Kaskus Fufufafa
No Responses