
', layer: '
MASJID BANDUNG 3
Para pelapor didampingi panasehat hukum bertemu Dinas Pariwisata kota Bandung
'} ];
ZONASATUNEWS.COM, BANDUNG – Mayarakat Bandung berduka. Masjid bersejarah dan termasuk bangunan cagar budaya itu kini telah lenyap. Sekarang diatas puing-puing masjid Jami’ Nurul Ikhlas, Jl.Cihampelas No.149 Kota Bandung itu berdiri bangunan Indomaret yang megah sejak awal tahun 2022.
Sebanyak 25 orang tokoh masyarakat Jawa Barat menggugat. Mereka adalah:
1. Letjen (Purn.) H. Yayat Sudrajat, SE.
2. Mayjen (Purn.) H. Robby Win Kadir
3. Mayjen (Purn.) Deddy S. Budiman
4. DR. KH. Sudirman Anshari
5. KH. Drs. Yayat Ruhiyat
6. KH. Badrudin, M.Ag.
7. H. Dindin S. Maolani, SH.
8. H. Memet Akhmad Hakim, SH.
9. H. R. Darmawan D. Hardjakusumah, SH., M.Kn. (Acil BIMBO)
10. H. M. Rizal Fadillah, SH.
11. Haneda Sri Lastoto, SH.
12. H. Memet H. Hamdan, SH., M.Sc.
13. DR. H. Memet Hakim, MM.
14. Ir. Syafril Sjofyan, Bk.Teks., MM. (Koord. Pemberi Kuasa)
15. Andri Perkasa Kantaprawira, S.Ip., MM.
16. Dadang Hermawan (Mang Utun)
17. Tubagus Reza El Sindi
18. Asep Nandang Saepuloh (Asep KW)
19. Ir. H. Popon Sapriamulya Purajatnika
20. H. Bambang Sutiyono
21. Harso Pambudi bin Suroso
22. Tri Hadi Wahyu Utomo bin Ibnu Hadicaroko bin M. Hadiwinarso
23. Hari Nugraha, S. Si. (Koord. Non Ligitasi)
24. H. Helmi Efendi
25. Usth. Euis Srimulyati
Muhtar Efendi, SH., MH, Koordinator dari 25 anggota Tim Penasehat Hukum pelapor, menyatakan kliennya mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk :
1. Bersama-sama melaporkan penghancuran Masjid BCB kepada pihak yang berwenang.
2. Menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan Indomaret karena didirikan diatas tanah BCB yg baru dihancurkan. Membiarkan gerai indomaret tetap beroperasi adalah penghinaan kepada hukum, budaya dan agama, yang termasuk perbuatan melawan hukum dan sangat tidak patut.
3. Memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penghancuran Masjid Bangunan Cagar Budaya (MBCB) untuk mendirikan kembali Masjid Jami Nurul Ikhlas sebagai bangunan cagar budaya di lokasi semula sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Muhtar Efendi dalam keterangan tertulis kepada media menyatakan, telah diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Bandung, 6 Februari 2023 Di Ruang Rapat Bandung Creative Hu. Jl. Laswi No. 7 Bandung Antara Tim Pembela Hukum – Masjid Bangunan Cagar Budaya dengan pihak Walikota Bamdung yang dihadiri oleh Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH selaku pemegang disposisi dari Walkot beserta jajarannya dan Kepala Dinas Pemkot Bandung terkait.
“Pada pokoknya Disbudpar sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Muhtar Efendi.
Menurut Muhtar Effendi Disbudpar berjanji menindaklanjuti agar pelanggaran hukum dari aparat PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secepatnya.
Bangunan Cagar Budaya
Muhtar menerangkan, bahwa dari sejumlah 1.762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) bangunan cagar budaya di Kota Bandung, hanya ada dua masjid yang bangunannya ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dan salah satunya adalah Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jl. Cihampelas No. 149 Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI (ID Nomor01.4.13.20.02.000025).
Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ Nurul Ikhlas tersebut merupakan rumah peninggalan Alm. Kapten M. Hadiwinarso seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dan satu-satunya Masjid di sepanjang Jalan Cihampelas yang merupakan salah satu etalase (destinasi wisata) Kota Bandung. Sehingga pada hari jum’at, akhir pekan dan libur, masjidnya ramai dikunjungi oleh jama’ah baik wisatawan domestik maupun manca negara juga pedagang dan warga sekitar.
Surat Jual beli KAI diduga bodong
Muhtar menegaskan, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), diduga menggunakan surat Jual Beli bodong tahun 1954 yang sejak tahun 2021 bekerja sama dengan PT. Indomarco. Pada September 2021 PT. KAI diduga dengan sewenang-wenang menghancurkan Masjid Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ Nurul Ikhlas sampai rata dengan tanah dan pada awal tahun 2022 berdiri Gerai Indomaret dan di belakangnya didirikan masjid yang kapasitasnya kecil dan lebih layak disebut musholla tanpa IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), diketahui berdasarkan Surat Teguran dan Pemberhentian Pembangunan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung No. HK.09-01/4089/Distaru/XI/2021 tertanggal 11 November 2021. Apapun itu tidak bisa menggantikan Masjid Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya.
Muhtar menyesalkan, hahwa semua instansi terkait seolah-olah membiarkan dan/atau dibuat TIDAK BERDAYA mengusut dan menuntaskan kasus penghancuran Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’Nurul Ikhlas dan pendirian gerai indomaret diatas bangunan cagar budaya yang sengaja dihancurkan tersebut tanpa IMB/PBG, sampai dengan saat informasi ini dibuat.
KAI Abaikan Peringatan
Muhtar juga menyesalkan pihak KAI mengabaikan dan tidak menghargai semua Rekomendasi, pemberitahuan dan peringatan dari semua instansi berwenang sama sekali diabaikan.
Muhtar menguraikan lebih lanjut dan merujuk pada surat dan rekomendasi dari berbagai instansi terkait.
1) Rapat mediasi oleh : BPN yang dihadiri Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar (tgl 1 Maret 2018) bertempat di kantor BPN Kota Bandung ; – Kapolrestabes (tgl 20 November 2019); – Forkopimda (tgl 22 November 2019); – Komisi A DPRD Kota Bandung (tgl 22 Januari 2020), dan semuanya merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
2) Surat Sekjen Dephub No. U11.104/3/21.Phb-2006, ttgl 11 April 2006, ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan, yang isinya “menyatakan bahwa Dephub (PT. KAI) tidak berhak atas tanah Jl. Cihampelas No.149”.
3) Surat Kadisbudpar No. TU.01.02/5433/XI-2021-Kajibud ttgl 29 November 2021 yang isinya “mendesak Walikota untuk segera menyeret pelaku pengrusakan tersebut ke Pengadilan, supaya tidak terulang lagi”.
4) Surat Kadistaru No. HK.09-01/4089-Distaru/XI/2021, ttgl 11 November 2021, yang isinya “Peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan ancaman tindakan tegas”.
5) Surat Pernyataan dari penanggung jawab bangunan, yang isinya “akan menghentikan kegiatan sampai terbit IMB/PBG dan taat hukum (info dari Satpol PP)”.
6) Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) No. 650.2/KRK.OL-1756-DISTARU/VII-2021, tertanggal 16 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh Kadistaru untuk PT. Indomarco, secara tegas, “Menyatakan bahwa Persil berada dikawasan Cagar Budaya dan dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB dan KRK bukan izin mendirikan bangunan”.
Ustadz Hari Nugraha S. Si., selaku Ketua DKM dan Nadzir, telah mengirim surat pengaduan kepada Wali Kota (ttgl. 26 Oktober 2021) dan DPRD Kota Bandung (tgl.28 November 2021), Gubernur Jabar (ttgl. 19 Oktober 2020/tembusan) dan DPRD Prov. Jabar (ttgl. 02 Februari 2022), Kapolda Jabar (ttgl. 12 November 2021) dan Ombudsman Jabar (ttgl. 31 Maret 2022).
Rapat mediasi oleh Kesbangpol di balai kota yang dihadiri 20 instansi/pihak terkait (tgl. 22 November 2019), keputusannya diambil alih oleh FORKOPIMDA dengan alasan tidak mungkin Wali Kota dan Kapolres mampu melawan kekuatan besar di tingkat pusat yang memback up PT. KAI.
PT.Indomarco tetap mendirikan bangunan Gerai Indomaret diatas tanah Bangunan Cagar Budaya yang sengaja dihancurkan tersebut meskipun telah terbit surat larangannya.
Ancaman hukumannya berat
Muhtar mengingatkan, Nilai Bangunan Cagar Budaya melekat pada keasliannya oleh karena itu ancaman hukuman terhadap penghancurannya meskipun oleh sipemiliknya sendiri adalah sangat berat, berlapis dan pelakunya harus diseret ke pengadilan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu : maksimum 15 th penjara, wajib mendirikan kembali BCB seperti semula dan izin usahanya dicabut.
“Ketidakpedulian dan atau ketidakberdayaan Pemerintahan dan Aparat penegak hukum di tingkat Kota Bandung dan Provinsi Jabar sebagaimana disebut di atas terbukti dengan tetap berdiri Gerai Indomaret sampai saat ini,” papar Muhtar.
Demi tegaknya keadilan dan martabat Pemerintahan dan Warga Kota Bandung dan Jawa Barat, Para Pelapor mewakili masyarakat Jawa Barat meminta:
1. Mendesak Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah 9 Jawa Barat dan Kapolda Jabar untuk segera menyeret ke Pengadilan para pelaku penghancuran Masjid Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ Nurul Ikhlas Jl. Cihampelas No. 149 Kota Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
2. Mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera minta pertanggung jawaban pihak yang menghancurkan Masjid Bangunan Cagar Budaya untuk membangun kembali Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami Nurul Ikhlas seperti semula di lokasi yang sama.
3. Mendesak Wali Kota Bandung untuk segera menghentikan kegiatan operasional dan mencabut izin usaha Gerai Indomaret tersebut sebagaimana perintah Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
4. Mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera memerintahkan instansi yang berwenang untuk membongkar bangunan yang didirikan tanpa IMB/PBG di atas lokasi Masjid Bangunan Cagar Budaya yang sengaja dihancurkan.
5. Mendesak Masyarakat Bandung, Jawa Barat dan Bangsa Indonesia untuk ikut serta mengawal perjuangan ini sampai tegaknya hukum dan keadilan, serta marwah agama dan budaya, khususnya Masyarakat Jawa Barat.
6. Jika Negara tidak mampu melindungi Cagar Budaya dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka dikhawatirkan akan terjadi lagi kasus yang serupa dan kita menjadi bangsa yang tidak mampu menjaga dan melestarikan warisan budaya, apalagi banyak Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung terletak di lokasi strategis.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Negara Jangan Kalah Dengan FIFA, Muhammad Taufiq: Tim Sepakbola Israel harus Ditolak
Doa Habaib-Ulama Madura Untuk Anies Baswedan Disertai Hujan
Munas BEM Seluruh Indonesia, Hilmi Ash Shidiqi (UNS) Terpilih Jadi Nakhoda Baru
Sejumlah Kiai NU Jatim Datangi Rumah Anies Baswedan Minta Jadikan AHY Cawapres 2024
Sekber KIB Kunjungi Pesantren di Mojokerto
Forum Tanah Air: Seberapa Besar Perwakilan dan Luas Jaringannya di Sleuruh Dunia?
DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (Anies) Kalimantan Selatan Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Bambang, Pengusaha Penyulingan Tiner Ilegal Dari Limbah B3 Di Sidoarjo, Diduga Kebal Hukum
Capres Anies Baswedan Kunjungan Perdana ke Jatim Selama 3 Hari
3 Hari Anies Akan Menyapa Warga Jatim, Ini Jadwalnya
No Responses
You must log in to post a comment.