Ngeri, pajak 12% terbesar dalam sejarah Indonesia: Ancaman atau kesempatan?

Ngeri, pajak 12% terbesar dalam sejarah Indonesia: Ancaman atau kesempatan?



JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak hingga 12%, yang disebut-sebut sebagai salah satu tingkat pajak terbesar dalam sejarah Indonesia, menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah berat yang dapat memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil, terutama dalam situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Namun, di sisi lain, pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat fiskal negara dan membangun infrastruktur jangka panjang.

Mengapa Pajak Dinaikkan hingga 12%?

Pemerintah mengajukan beberapa alasan utama untuk menaikkan pajak:

Meningkatkan Penerimaan Negara

Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Dengan target pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, pemerintah membutuhkan anggaran lebih besar.

Mengurangi Ketergantungan pada Utang

Kenaikan pajak bertujuan untuk menekan angka utang negara yang terus meningkat. Dengan pajak yang lebih besar, pemerintah berharap dapat membiayai program tanpa terlalu mengandalkan utang luar negeri.

Mendukung Transformasi Ekonomi

Pendapatan dari pajak diklaim akan diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi berbasis teknologi, energi hijau, dan pemberdayaan UMKM.

Dampak pada Ekonomi Rakyat

Meski memiliki tujuan jangka panjang yang positif, kenaikan pajak ini memicu kekhawatiran atas dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha kecil.

Penurunan Daya Beli

Dengan kenaikan pajak, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak (seperti PPN) akan meningkat. Hal ini dapat membuat masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, lebih sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beban bagi Pelaku UMKM

Banyak UMKM yang masih berjuang untuk pulih pasca pandemi. Kenaikan pajak bisa menjadi tambahan beban operasional, yang pada akhirnya dapat memaksa mereka menaikkan harga produk atau jasa.

Inflasi Lebih Tinggi

Kenaikan pajak bisa memicu kenaikan inflasi, yang berarti harga barang dan jasa di pasar akan terus naik, menekan perekonomian rumah tangga.

Respons Publik dan Pakar Ekonomi

Berbagai kelompok masyarakat, termasuk akademisi dan pengusaha, telah menyuarakan kekhawatiran mereka.

Kelompok Buruh dan Rakyat Kecil: Menganggap kebijakan ini akan semakin memperparah kesenjangan ekonomi.

Pakar Ekonomi: Beberapa ekonom menilai kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat secara langsung.

Pelaku Bisnis: Para pengusaha meminta insentif tambahan untuk mengimbangi kenaikan pajak agar sektor bisnis tidak terlalu terbebani.

Alternatif Solusi untuk Mengurangi Dampak

Agar kenaikan pajak tidak terlalu membebani masyarakat, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Memberikan Insentif untuk UMKM

Pemerintah dapat memberikan potongan pajak atau subsidi khusus bagi pelaku usaha kecil yang terdampak kenaikan pajak.

Tahapan Bertahap

Kenaikan pajak dapat dilakukan secara bertahap, misalnya mulai dari 10% ke 11%, baru kemudian ke 12% dalam beberapa tahun.

Mengawasi Penggunaan Pajak

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan pajak perlu ditingkatkan agar masyarakat merasa uang yang mereka bayar digunakan untuk program yang bermanfaat langsung bagi mereka.

Menstimulasi Ekonomi Lokal

Dana dari pajak yang meningkat seharusnya diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi lokal, sehingga rakyat merasakan manfaatnya.

Kenaikan pajak hingga 12% adalah kebijakan yang penuh tantangan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dalam jangka pendek, kebijakan ini memang berpotensi memperberat kondisi ekonomi rakyat, terutama kelas menengah dan bawah. Namun, jika dikelola dengan baik, pendapatan tambahan dari pajak bisa menjadi pondasi untuk pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini disertai dengan langkah mitigasi untuk melindungi rakyat kecil dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak menjadi kunci sukses kebijakan ini.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=