Oknum Guru SMP Negeri Ngetos Berstatus Janda Mati Masih Terima Pensiun Dari Almarhum Suami

Oknum Guru SMP Negeri Ngetos Berstatus Janda Mati Masih Terima Pensiun Dari Almarhum Suami
Rumah Kediaman EN

', layer: '

SMP NGETOS

SMPN 2 Ngetos Kab Nganjuk-Jatim

'} ];




ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK –  Oknum guru SMP Negeri 2 Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk atas nama EN berstatus janda mati (cerai mati) diduga kuat telah bekerjasama dengan pihak lain untuk menggandakan indentitas dirinya, untuk menikah lagi bersama pria lain dengan nikah siri. Namun hal itu dilakukan diluar sepengetahuan dan izin Dinas demi tetap mendapatkan tunjangan dari almarhum suaminya yang juga sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut berawal dari informasi beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan penjelasan kepada zonasatunews.com, Selasa (26/9/2023). Terduga pelaku atas nama EN (41) warga Desa Clodan, Kecamatan Ngetos, oknum PNS guru di SMP Negeri 2 Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.


SMPN 2 Ngetos Kab Nganjuk-Jatim

Meskipun sudah jelas ditegaskan dalam salah satu pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) khsususnya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2 peraturan tersebut diatas berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum PNS wanita yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya tanpa izin Dinas.

Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami/poliandri) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita diberikan sangsi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat.

Namun sejumlah peraturan tersebut di atas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum PNS yang masih saja melanggarnya secara sengaja. Seperti salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur ini. (Bas/bersambung)

EDITOR: REYNA

 




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=