Pagar laut misterius di Tangerang Banten, akhirnya disegel dan akan dibongkar, diduga milik Aguan pengembang PIK2

Pagar laut misterius di Tangerang Banten, akhirnya disegel dan akan dibongkar, diduga milik Aguan pengembang PIK2
Pagar laut misterius dari bambu di Kampung Kohot, Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)




JAKARTA – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan penemuan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar dengan tinggi rata-rata enam meter ini diduga telah dipasang secara diam-diam sejak Agustus 2024, tanpa sepengetahuan otoritas setempat.

Dampak terhadap Nelayan

Keberadaan pagar ini mengganggu aktivitas ribuan nelayan lokal. Mereka kesulitan mengakses area penangkapan ikan tradisional, yang berdampak langsung pada mata pencaharian dan kesejahteraan mereka.

Penyelidikan Otoritas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini. Meskipun identitas pemilik belum diumumkan secara resmi, KKP mengklaim telah menemukan titik terang mengenai sosok di balik pemasangan pagar tersebut.

Spekulasi dan Tanggapan Publik

Berbagai spekulasi muncul di masyarakat mengenai tujuan pemasangan pagar ini. Beberapa pihak menduga bahwa pagar tersebut dipasang oleh pengembang properti yang ingin menguasai wilayah pesisir untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai hal ini.

Langkah Selanjutnya

KKP menegaskan bahwa pemasangan struktur di wilayah perairan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memastikan bahwa pagar tersebut segera dibongkar demi menjaga akses nelayan dan kelestarian lingkungan laut.

Sementara itu, masyarakat dan nelayan setempat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, mengembalikan akses mereka ke laut, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Harapan masyarakat sepertinya akan segera terwujud, karena saat ini pagar tersebut telah disegel. Pihak berwenang memberikan ultimatum selama 20 hari agar pagar tersebut dibongkar.

Tidak samai disitu, seharusnya pelaku pemagaran tersebut diproses hukum karena telah melanggar aturan dan merugikan nelayan.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=