Penasehat Hukum Menduga Tahanan Rempang Mengalami Tindak Kekerasan Selama Ditahan: “…adanya luka-luka di wajah, ada yang kesulitan berjalan…”

Penasehat Hukum Menduga Tahanan Rempang Mengalami Tindak Kekerasan Selama Ditahan: “…adanya luka-luka di wajah, ada yang kesulitan berjalan…”
Aksi demo di BP Batam yang berakhir Bentrokan pada Kamis (7/09) lalu membuat Sobirin kian resah dan khawatir. Ketika itu, petugas dari BP Batam dan aparat mencoba masuk ke kampung-kampung ini untuk mengukur lahan.



ZONASATUNEWS.COM, BATAM – Sejak aksi unjuk rasa tanggal 11 September 2023 yang sempat rusuh dan chaos, sampai dengan tanggal 14 Sept 2023, tidak ada akses Penasehat Hukum (PH) dan keluarga untuk bertemu dengan warga yang ditahan, dan tentang hal tersebut tidak ada alasan dari Polresta Barelang sama sekali.

Tgl 13 September 2023, Tim Àdvokasi Kemanusiaan untuk Rempang (TAKR), merupakan gabungan LBH dari Pekanbaru dan Batam, sempat bertemu dengan Kompolnas dan menceritakan kondisi yang ada.

Tgl 14 September 2023 malam, TAKR melakukan Siaran Pers yang isinya antara lain “mendesak dibukanya akses untuk Penasehat Hukum dan Keluarga”. Jumlah tahanan yang tidak diberikan akses adalah sebanyak 26 orang yang ditahan di Polresta Barelang.

Setelah Siaran Pers itu, pada tanggal 15 September 2023, penyidik Polresta Barelang baru memberikan akses kepada TAKR untuk bertemu tahanan dan menandatangani Surat Kuasa. Keluarga juga diberikan akses.

Tgl 15 September 2023, Kapolresta Barelang membuat Siaran Pers yang menyatakan bahwa, pihaknya tidak menghalangi akses, melainkan karena masih ada pemeriksaan secara marathon yang tidak bisa terganggu oleh kunjungan Penasehat Hukum maupun keluarga.

“Padahal Penasehat Hukum itu justru sangat diperlukan untuk mendampingi klien dalam pemeriksaan, tapi justru Penyidik tidak memberikan akses,” kata TAKR.

Tanggl 16 Sept 2023, Penyidik menemui TAKR menjelaskan bahwa kepada tahanan 8 orang (buntut Peristiwa 7 September 2023) dapat diberikan Penangguhan Penahanan dengan syarat Pemohon, Keluarga dan Penasehat Hukum membuat pernyataan “mendukung Proyek REMPANG ECO CITY”.

“Jelas-jelas terjadi penyeludupan syarat,” kata TAKR.

Menurut TAKR, seharusnya Penangguhan Penahanan tidak melekatkan persyaratan seperti itu. Sampai kemaren malan Tim Advokasi menolak persyartan tersebut, dan tidak tahu jika ada yzang menyetujui.

Pasalnya, Penyidik selama ini memang menutup akses Tim Advokasi, dan berusaha menawarkan Penasegat Hukum yang disediakan oleh Penyidik. Hal ini juga memberi kesan adanya tekanan.

Kemudian, dalam pertemuan Penasehat Hukum dengan Warga yang ditahan di Polresta Barelang (26 orang ), PH menduga bahwa tahanan mengalami tindak kekerasan selama mereka ditahan (11-15 Sept 2023). Hal ini ditandai dengan adanya luka-luka di wajah, ada yang kesulitan berjalan dll.

Pertemuan antara PH dengan tahanan terjadi dengan sejumlah Penyidik berada di tempat yang sama, sehingga Tahanan berada dalam tekanan dan tidak leluasa untuk berkomunikasi dengan PH.

Ketika PH menanyakan tentang luka-luka dan cedera yang dialami tahanan, mereka hanya diam, tidak berani menjawab, karena beberapa Penyidik berada di tempat itu.

“Seharusnya ada ruangan khusus untuk pertemuan antara PH dengan tahanan sehingga ada privacy dan keleluasaan dalam memberikan layanan bantuan hukum, sehingga bantuan bisa maksimal,”  PH menyesalkan.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=