ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai anggota IKA ITS, sebagai bagian dari PP IKA ITS, juga sebagai tanggung jawab moral saya sebagai alumni yang paham dan bergerak di bidang hukum, perkenankan saya menyampaikan Opini Hukum (Legal Opinion/LO) atas beredarnya rekomendasi Senat IKA ITS, tertanggal 15 Juni 2023.
Demikian pengantar LO yang disampaikan oleh Agus Lengky, alumni Teknik Elektro ITS, yang kemudian terjun dan menekuni profesi dibidang hukum.
Menurutnya, kesimpulan senat IKA ITS yang menyatakan berakhirnya kepengurusan PP IKA ITS adalah tanggal 20 Maret 2025 adalah kesimpulan yang salah, karena menafsirkan tanpa ada landasan hukum yang sah.
Demikian pula, kata Lengky, jika Senat IKA ITS berkesimpulan eksistensi IKA ITS, beserta organ-organnya baru terlahir sejak disahkannya Akta BH IKA ITS tanggal 21 Maret 2021, adalah kesimpulan yang salah.
“Karena hal tersebut dapat pula dimaknai bahwa hasil kongres IKA ITS 2019 yang telah menetapkan dan melantik PP IKA ITS periode 2019 sd 2023 tidak diakui eksistensinya,” jelasnya.
Lengky menegaskan, yang berhak memilih dan menetapkan Ketua Umum PP adalah Kongres, bukan Akta BH (Badan Hukum) IKA ITS.
Baca Juga:
- Isu Perpanjangan PP IKA ITS, Tolong Dihentikan!!
- Alumni Minta Senat IKA ITS Cabut Surat Rekomendasi, Desak PP IKA ITS Gelar Konggres Paling Lambat Akhir November 2023
- Soni Fahruri: IKA ITS Harus Diselamatkan, Konggres Harus Digelar Bulan November 2023
Dijelaskannya, tanggal 21 Maret 2021 adalah saat perubahan status subyek hukum yang bernama IKA ITS beserta organ-organnya, dari yang sebelumnya berstatus BUKAN Badan Hukum menjadi Badan Hukum.
“Jika Senat IKA ITS meminta, mengajak, memerintahkan atau menyarankan kepada PP IKA ITS periode berjalan, atau meminta, mengajak, memerintahkan atau menyarankan kepada segenap pemangku kepentingan IKA ITS agar memperpanjang masa bakti atau masa jabatan pengurus menjadi 6 (enam) tahun hingga tanggal 20 Maret 2025, maka bisa dianggap Senat IKA ITS mengajak untuk melanggar AD ART IKA ITS yang sekarang bernama Akta BH IKA ITS Pasal 14 ayat (3) yang secara tegas menyatakan masa jabatan adalah 4 (empat) tahun,” jelas Agus Lengky.
Lengky mengaku surat LO ini dibuat atas inisiatif pribadi, mandiri, mewakili diri sendiri, bukan permintaan pihak manapun, PRO BONO, dan sengaja dibuat terbuka, yang tujuannya tidak lain agar dapat memberikan pencerahan dari aspek hukum kepada semua pihak.
“Sehingga dapat mendudukkan sesuatu pada tempatnya, dan sebagai wujud kasih dan sayang kepada segenap alumni ITS, dan almamater tercinta ibu yang luhur ITS,” pungkas Lengky.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Skandal Fufufafa Menjelang Transisi Kepemimpinan
Go To Hell Israel
Membangun Kekuatan Perubahan di Masyarakat : Dari Sampah Menjadi Peluang
Imam Wildan Zarkasyi Golkar: Warga Lirboyo Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim
Testimoni Maklumat Yogyakarta Untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Kennedy Manurung Ketua Ormas Pedang Keadilan Perjuangan “ada kejanggalan di penegak hukum “
Pengurus DPW Tani Merdeka Jawa Timur 2024-2029 Resmi Dilantik
Hendri Satrio: Tradisi Pembangunan NTB Berkelanjutan, Tak Diganti di Tengah Jalan
Transformasi Pelindo Multi Terminal Catatkan Kinerja Positif Pelabuhan Dumai
Banjir tak kunjung surut, Pj. Walikota Tebing Tinggi ikut evakuasi ibu hamil yang terjebak banjir
No Responses
You must log in to post a comment.