'} ];
SURABAYA – Praktisi Hukum Tjetjep Mohammad Yasien (Gus Yasien) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Agama, Yaqud Cholil Qoumas, terkait dengan penyelenggaraan haji dengan kuota haji khusus yang diberikan oleh Kemenrian Agama
Gus Yasien menilai Menteri Agama telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Dia telah melaporkan secara resmi hal tersebut kepada KPK, termasuk kepada ketua Komisi III dan Komisi VIII. Termasuk kepada Ketua Pansus Haji DPR yang sekarang sedang bekerja melakukan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2024.
Gus Yasien berpendapat bahwa ibadah haji sebagai bagian dari pelaksaan Rukun Islam sudah menjadi bagian dari bisnis sehingga Menteri Agama yang merupakan pemimpin lembaga yang dibayar oleh uang rakyat dengan kewenangan dan fasilitas yang diberikan oleh rakyat, begitu tega menurut saya berpihak ke mereka yang memiliki uang berlebih.
“Namun sungguh saya berani bersumpah kenyataannya yang saya dengar, saya rasakan dan juga saya lihat, ibadah haji sebagai bagian dari pelaksaan Rukun Islam sudah menjadi bagian dari bisnis sehingga Menteri Agama yang merupakan pemimpin lembaga yang dibayar oleh uang rakyat dengan kewenangan dan fasilitas yang diberikan oleh rakyat, begitu tega menurut saya berpihak ke mereka yang memiliki uang berlebih dengan mengesampingkan rakyat yang dalam keterbatasan kemampuan keuangan telah antri dengan amat sabar puluhan tahun untuk bisa melaksanakan haji,” kata Gus Yasien.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK ) yang merupakan badan hukum yang memiliki izin dari menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus, maka atas beban biaya yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus ( BPIH Khusus ) jumlahnya lebih besar dari BPIH untuk ibadah haji reguler.
Dalam rapat koordinasi Kemenag dan PIHK Rabu (8/3/2023) menyepakati Biaya Perjalanan Haji (BPIH) Khusus minimal sebesar 8.000 USD dengan setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD ( dikutip dari berita Kemenag dan PIHK Sepakat Bipih Haji Khusus Minimal 8.000 Dollar / Kamis, 9 Maret 2023 · 19:29 WIB ) yang kalau dikurs dalam rupiah dengan nilai 1 ( satu ) dolar Amerika tertinggi sebesar saat itu Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) didapatkan nilai dalam rupiahnya sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ).
Gus Yasien merasakan keanehan saat bertugas sebagai salahs satu petugas haji tahun 2023, dan ditempatkan di area kerja Masjidil Haram ( terminal Syib Amir ) yang merupakan salah satu terminal bus di Masjidil Haram Makkah. Dari komunikasi dia dengan jamaah haji kuota khusus dia mendapatkan adanya informasi biaya haji bervariasi yang dibayarkan oleh jamaah haji kuota khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK) yang mereka sebut travel haji ( badan hukum PT ) dari harga Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) sampai Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
“Saya berkesimpulan tidak adanya batasan harga tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK ) atau kepada travel haji ( badan hukum PT ) yang menurut saya menjadi pintu peluang korupsi ( kolusi ) atau permufakatan jahat mencari keuntungan untuk kepentingan oknum atau sekelompok oknum Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK ) atau dengan travel haji ( badan hukum PT ) yang menjadi rekanan Kementerian Agama,” ujarnya.
Gus Yasien menerangkan, pada tahun 2023 tercatat ada sekitar 17.680 ( tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh ) kuota atau jumlah haji khusus. Menurutnya, patut curiga adanya oknum di kementrian Agama yang mencari keuntungan pribadi. Dan korupsi model begitu tidak mungkin dilakkan sendiri, tentu dilakukan secara berjamaah.
“Saya hanya bisa membayangkan berapa besaran untung yang diperoleh oknum di Kementerian Agama yang berniat mencari keuntungan untuk kepentingan oknum atau sekelompok oknum di Kementerian Agama, katakanlah setidaknya mencari untung sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) atau katakanlah menjual haji khusus dari Kementerian Agama dengan harga Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ),” jelasnya.
“Bahwa didalam keyakinan saya permufakatan jahat untuk mencari keuntungan yang tentunya untuk kepentingan oknum atau sekelompok oknum berhubungan dengan haji kuota khusus di Kementerian Agama ini hampir nyaris belum terendus oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari KPK, Kejaksaan Agung maupun oleh Polisi,” jelas Gus Yasien.
Karena adanya animo yang begitu besar untuk mendapatkan kuota haji khusus, banyak travel penyelenggara berani mengeluarkan uang terlebih dahulu kepada oknum di Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota haji khusus. Info ini, kata Gus Yasien diperoleh dari “orang dalam” Kementrian Agama yang merasa risih dengan praktek kotor berbau korupsi dan kolusi.
Namun sayangnya, kata Gus Yasien, yang mendapatkannya jatah sebaai penyelenggara adalah rekanan yang itu – itu saja atau rekanan yang memang langganan atau rekanan yang ada kedekatan dengan oknum – oknum petinggi di Kementerian Agama yang mengelola haji dan umroh.
“Bisa diibaratkan kuota haji khusus adalah merupakan hasil panen keuntungan bersama atau untuk mendapatkan nilai keuntungan berlebih bersama disamping juga bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK ) atau travel haji ( badan hukum PT ) bisa untuk juga iklan mendapatkan kepercayaan publik sehingga tidak heran kalau kuota haji khusus sangat diperebutkan dan,” kata Gus Yasien.
Gus Yasien juga menyesalkan pernyataan Menteri Agama terkait kuota tambahan haji untuk tahun 2025, dimana kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah, seharusnya hanya 8% yang diperuntukkan haji khusus. Sisanya 92% untuk tambahan haji reguler. Namun kenyataannya jauh dari ketentuan tersebut.
“Adanya kuota haji tambahan 2024 sebesar 20 ribu yang dibagi 50% ( lima puluh persen) atau 10 ( sepuluh ) ribu untuk kuota jamaah haji regular dan 50% ( lima puluh persen ) atau 10 ( sepuluh ) ribu untuk kuota jamaah haji khusus adalah pelanggaran nyata terhadap undang – undang ( Pasal 64 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 8 tahun 2019 ) yang tidak boleh dibiarkan dimana secara nyata Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas telah dengan kesombongannya memamerkan kearoganannya dan kesewenang – wenangannya didepan rakyat dan di depan DPR RI didalam menjalankan kewenangannya sebagai Menteri, juga bukti nyata Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas telah mengabaikan rasa keadilan atas rakyat yang dengan sabar bertahun – tahun menunggu antrian jamaah haji reguler yang sudah sangat Panjang dan nyaris tidak bisa dinalar karena ghirah dalam keterbatasan mengejar kewajiban menunaikan rukun Islam yang ke-5,” tegas Gus Yasien.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Penembakan Advokat Rudi S Gani, Ahli Pidana: Tak boleh ada unlawful Killing di negeri ini
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Ahli Pidana Muhammad Taufiq: Tidak ada sebutan oknum, yang ada polisi jahat atau tentara jahat
Sambutan Yang Heboh…
Misteri Pagar Laut di PIK-2, Haruskah Nelayan Bertindak Sendiri ?
Politik Keislaman dan Kebangsaan Prof Dasco
Kisruh PIK-2 Jadi PSN dan Pemagaran Laut, Kenapa Semuanya Jadi Fufufafa?
Menunggu Komitmen Prabowo Terhadap Pemberantasan Korupsi Pasca Penobatan OCCRP Jokowi Sebagai Tokoh Paling Korup
Prof Dasco Sahabat Para Aktivis
Pakar Berdebat, Bingung Kenapa Suhu Bumi Bisa Melonjak Drastis
No Responses