Proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Bodeh dengan Dusun Tegalsari dikerjakan asal-asalan, diduga TPK(Tim Pelaksana Kegiatan) merasa kebal hukum

Proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Bodeh dengan Dusun Tegalsari dikerjakan  asal-asalan, diduga TPK(Tim Pelaksana Kegiatan) merasa kebal hukum
Poto pasir yang di ambil dari lokasi sekitar

', layer: '

PAPAN NAMA DESA KAYEN

Papan nama yang tersembunyi tidak di pasang di lokasi pekerjaan.

'} ];




JOMBANG – Pembangunan jembatan di Dusun Bodeh, Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, di duga mencari keuntungan yang besar semata mata hanya untuk memperkaya diri, sendiri.

Temuan awak media dilokasi, matrial pasir yang diambilkan dari kupasan tanggul alias tidak beli pasir,sehingga TPK mendapat keuntungan yang sangat banyak.

Disisi lain Seharusnya TPK memiliki peran penting dalam membantu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) di pemerintahan desa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Tapi malah disalah gunakan mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Sedangkan TPK dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tim ini beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.

Tugas fungsi utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian secara lebih rinci. Tapi apa yang terjadi di desa Kayen kecamatan Bandar Kedung mulyo kabupaten Jombang, seakan-akan dikuasai atau dimonopoli sama Modien (Mumayizuzahidin) sebagai penanggung jawab TPK (tim pelaksana kegiatan).

Papan nama yang tersembunyi tidak di pasang di lokasi pekerjaan.

Pembentukan dan Keanggotaan TPK

TPK dibentuk melalui musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Keanggotaan TPK terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dengan jumlah personel minimal 3 orang dan harus berjumlah ganjil.

Sedangkan sebagai pemegang tanggung jawab di desa Kayen adalah kepala desa. Awak Media Zonasatunews sudah berusaha konfirmasi terkait pengambilan pasir di sekitar lokasi pekerjaan. Bahkan foto- foto sudah ditunjukkan lewat via WA, namun kepala desa Kayen(Hasanuddin) belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Red-Bas) Bersambung..

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=