ZONASATUNEWS. COM, TEBINGTINGGI-SUMUT–Walikota Tebing Tinggi Ir. Umar Zunaidi Hasibuan, MM di dampingi Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl. Jend. Sudirman No. 41 Medan.(20/2)
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan agar setiap pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009. Pemerintah kabupaten/Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.
pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
Selain itu, beliau juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI bahwa hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan MM, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual(fer)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kepala BNPT buka Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ke-VIII di Labuanbajo
Listrik Rumah Dinas Bupati Diputus, Pemkab Kampar Segel Kantor PLN
Premanisme di kampus Unasman: Peserta LK II HMI dikeroyok, dilempari batu, 3 mahasiswa terluka
Kecam Penyerangan LK II, LKBHMI PB HMI Desak Pelaku Segera di Tangkap
Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokok Waspada Peduli Indonesia Sehat 2021
Soal kerumunan sambut Presiden Jokowi, Pakar Hukum: Bukti perbedaan perlakuan penanganan pidana
Raker dengan Bupati Pamekasan, Ketua DPD RI Bicara Kekuatan Ekonomi Daerah Hingga Provinsi Madura
Ketua DPD RI Berharap Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Kepengurusan Baru Ombudsman
Tabrakan bus Intra vs Avanza di Tebingtinggi tewaskan 9 orang, Dirlantas Polda Sumut lakukan olah TKP
IDEAS 2021 : Terobosan IKA ITS Jakarta Raya Dan PATRIOT ITS Dalam Mengenalkan ITS Pada Siswa Siswi SMA Dan Sederajat Di Tengah Pandemi Dan Bencana Di Era Digital
No Responses
You must log in to post a comment.