ZONASATUNEWS.COM, MEDAN – Terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Pengaturan Tender Pengadaan PAC (Poly Alumunium Chloride) Liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Deli Tua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Martubung) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melaporkan hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara per tanggal 17 November 2023.
Koordinator CERI Wilayah Aceh-Sumatera Utara, Irwan Kasim, mengatakan sehubungan CERI yang mendapat berkas dan informasi terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan PAC Liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM sebagai berikut.
No. 07/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 2.530.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Sunggal. No. 08/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 1.600.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Deli Tua.
Lalu, No. 09/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 576.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Limau Manis. Pengadaan 202.224 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Hamparan Perak. Pengadaan 124.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Martubung.
“Terungkap adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender tersebut seperti perubahan jadwal pemasukan penawaran yang mendadak. Para peserta telah memasukan penawaran sebelum tanggal berakhir yang sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, namun anehnya tiba-tiba panitia membatalkan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan tambahan persyaratan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis,” kata Irwan dalam rilis yang diterima awak media, Senin (27/11).
“Sehingga harga penawaran yang telah masuk sudah diketahui oleh panitia, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan sebelum tanggal pemasukan penawaran dan tambahan persyaratan seharusnya pada saat berita acara aanwijzing dikirimkan,” terangnya lagi.
Lanjut Irwan, dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin G No.8 dipersyaratkan pengiriman PAC harus dalam flexi bag, hal ini tidak lazim dikarenakan selama ini tender dimana pun tidak pernah dipersyaratkan pengiriman harus dalam kemasan (packaging) tertentu, yang dipersyaratkan adalah spesifikasi barang (PAC) yang harus dibuktikan oleh laboratorium IPAM PDAM Tirtanadi.
“Pada Syarat-Syarat Kontrak (SSKK) Huruf J penggiriman untuk termin terakhir dapat dilakukan dengan menggunakan Bin, berarti dokumen pemilihan tidak konsisten karena persyaratan flexi bag di anulir menjadi packaging Bin pada saat pengiriman barang termin terakhir,” tegasnya lagi.
Ditegaskan lagi, atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, diduga ada indikasi kuat panitia tender mengarahkan pemenang tender kepada salah satu pabrikan, walaupun peserta tender ada beberapa perusahaan tetapi dapat dipastikan bahwa pemenang tender adalah pabrikan grup LL di Jakarta, karena hanya pabrikan ini yang mengirimkan PAC dengan kemasan flexi bag yang tidak ada hubungannya dengan kualitas (spesifikasi PAC).
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan Bapak Kajatisu cq Aspidsus untuk menyelilidiki dan menyidik dugaan penyimpangan yg terjadi untuk menyelamatkan kerugian negara. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Irwan.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Saham PGN Sudah Ambrol Sebelum Digugat Gunvor ke Pengadilan London
Diduga kepala sekolah MTs Negeri 4 Nganjuk melakukan praktek pungli
Disinyalir Pelaksana EPC Proyek Gas Senoro Selatan Melanggar Komitmen TKDN, Apa Sikap SKKMigas ?
Bantah Harga Avtur Mahal, Presiden FSPPB: Yang Bikin Mahal Bukan Pertamina, Komponen Pajaknya Berlipat Ganda!!
Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan lawan Pertamina
Sebelum Penetapan Calon Bupati, Azi Pangaribuan Dilaporkan ke Polres Simalungun
Sygma Research and Consulting Menggelar Diskusi Mengawal Demokrasi yang Bersih dan Beradab, Dihadiri Akademisi, Politisi, Aktivis dan Mahasiswa.
Logika Terbalik Ala Srimulat Yang Dipakai KP Dalam Kasus Gratifikasi Jet Pribadi, Route Detail Private Jet Dan Nama-Nama Penumpang
FSPPB dan ISC LEMHANAS Tandatangani Kesepakatan (MoU) Untuk Kajian Kebijakan Energi Nasional
Petinggi BPKP Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, CERI: Aneh, Pengawas dan Yang Diawasi Orangnya Sama
No Responses
You must log in to post a comment.