Suteki : Pelanggaran PROKES COVID-19 di Petamburan, Dapatkah Anies dan HRS Dipidana?

Suteki : Pelanggaran PROKES COVID-19 di Petamburan, Dapatkah Anies dan HRS Dipidana?
Pierre Suteki



C. Akibat Hukum Dari PSBB DKI Jakarta Yang Berakhir Tanggal 22 Nopember 2020

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia –Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diperpanjang di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Sejumlah alasan jadi pertimbangan Anies memperpanjang PSBB transisi di Jakarta demi mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di libur panjang akhir Oktober 2020. Anies  memutuskan PSBB Transisi Jakarta diperpanjang terhitung dari 26 Oktober sampai 8 November 2020. Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) jika kondisi makin mengkhawatirkan.

Oleh karena pertimbangan epidemologis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang PSBB transisi di DKI.

Berdasar fakta adanya perpanjangan PSBB Transisi di DKI, hal ini berarti pada saat Habib Rizieq Syihab kembali pulang ke Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2020, DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB. Demikian pula atas pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan Putri HRS masih termasuk lagi dalam masa penerapan PSBB perpanjangan. Artinya ketika di suatu wilayah sedang diterapkan PSBB maka dengan segala konsekuensinya Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dapat diterapkan, atau dengan kata lain Anies dan HRS atau pihak terkait lainnya dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 93 UU KK ini. Pidana itu bisa berupa pidana penjara dan atau pidana denda.

Aparat penegak hukum seperti polisi memang bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah atau PSBB sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sekali lagi dengan catatan suatu daerah (propinsi, kabupaten, kota) telah dan masih menerapkan kegiatan kekarantinaan kesehatan khususnya karantina wilayah dan PSBB. Jika suatu daerah tidak melakukan kegiatan kekarantinaan kesehatan, maka polisi tidak dapat masuk untuk menerapkan Pasal 93 UU KK. Terhadap adanya pelanggaran prokes pun demikian. Pidana denda atau pun pidana penjara hanya dapat diterapkan ketika suatu daerah tengah diterapkan tindakan kekarantinaan kesehatan dengan dilengkapi telah adanya peraturan pelaksanaannnya, yakni adanya PP, Keppres, Kepmenkes, dan peraturan daerah misalnya Pergub dan Perda. DKI Jakarta telah lengkap memiliki Perda Pelaksanaan PSBB dan Pergub (33/2020) tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid 19 di DKI Jakarta.

D. Pelanggaran Prokes Masif, Penindakan Permisif

Bicara tentang pelanggaran prokes pandemi covid 19, pada tanggal 17 Nopember 2020 JawaPos.com memberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak sedikitnya 398 kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol  kesehatan Covid-19 selama 10 hari kelima  kampanye. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan tindakan itu terdiri dari 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Dengan demikian selama 50 hari tahapan kampanye Bawaslu menertibkan 1.1448 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Apakah semua akan dipenjarakan dan atau didenda?

Sebelumnya, pasangan bakal cawali dan cawawali Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa  pada saat mendaftar membawa massa dalam jumlah banyak sehingga terjadi kerumunan di kator KPU. Hal itu melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (6/9/2020).

Masih di Jawa Tengah, ada berita pula bahwa sebanyak 9.999 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Banyumas melakukan longmars ditengah guyuran hujan deras dengan membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.000 meter atau satu kilometer. Kegiatan itu dilakukan pada Minggu (15/11/2020). Kegiatan bertajuk Parade Merah Putih digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Dikutip dari law-justice.co – acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan, 16 Oktober 2020 lalu, dihadiri ribuan orang. Tak terlihat jaga jarak dan pakai masker dalam acara itu.

Video ini diunggah di You Tube oleh akun MT Darul Hasyimi Jogja. Video ini berdurasi 2 jam 36 menit. Video ini dibuatkan judul Kliwonan 16 Oktober 2020. Selain peristiwa peristiwa di atas, serangkaian kejadian yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia beberapa di antaranya terekam dalam beberapa link pemberitaan. Apakah pelanggaran prokes ini dapat dipidana? Apakah pelanggaran-pelanggaran itu berujung pada pengenaan sanksi pidana denda, pidana penjara hingga pencopotan sesuatu jabatan? Ternyata setelah kita amati, pelanggaran masif itu tidak semua diikuti dengan sanksi rigid, melainkan seolah tindakannya permisif. Mengapa? Karena prokes tidak dijalankan dalam kerangka PSBB sebagaimana diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Bersambung ke halaman berikutnya




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=