ZONASATUEWS.COM, JAKARTA–Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa timnya sudah lebih dari tiga kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sepanjang Km 50 dan beberapa kilometer setelahnya.
Dikatakan, “lima titik tempat kejadian saya bersama tim datangi, termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian,” ujar Presiden Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad Taufiq, SH.MH, mengutip pernyataan Komisoner Komnas HAM Choirul Anam.
Taufiq melanjutkan, disini berarti rumah dimaksud menjadi salah satu TKP, sebab disebutkan, “termasuk rumah yang dijadikan tempat kejadian”.
“Dengan demikian mengacu kepada temuan Komnas HAM dengan disebutkan adanya rumah yang dijadikan tempat kejadian, maka kejadian apa yang terjadi dirumah tersebut? Apakah rumah itu sebagai TKP terakhir?” ungkap Taufiq.
Sedangkan menurut versi Kepolisian menyebutkan KM 51+200 sebagai TKP terakhir, disitu empat anggota FPI itu ditembak anggota polisi karena mencoba merebut pistol.
“Disini, argumentasi pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa anggota laskar FPI telah berupaya merebut pistol dan oleh karena itu dilakukan tindakan tegas berupa penembakan yang menyebabkan kematian, patut dipertanyakan,” katanya.
Oleh karena itu, Komnas HAM perlu menggali lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi, dimulai dari pembuntutan yang berujung penembakan dan keberadaan rumah tempat kejadian.
“Rumah tersebut mengapa menjadi salah satu tempat kejadian, siapa yang mengarahkan atau memberi perintah ke rumah tersebut. Apa sebenarnya yang terjadi di rumah tersebut? Tidak kalah penting, siapa pemilik rumah tersebut?” ungkap pakar Hukum Pidana itu.
Update berita : (Senin 28/12)
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Komnas HAM hari ini, Senin (28/12) dikantornya, saat ditanya wartawan soal “rumah yang dijadikan tempat kejadian” seperti dimuat media ini dan media lainnya (antara lain republika) sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membantahnya.
“Informasi adanya rumah tempat kejadian itu tidak benar. Komnas HAM tidak pernah menemukan adanya rumah penyiksaan,” kata Choirul Anam.
Anam juga menyatakan hingga kini Komnas HAM masih terus berproses dan belum mengambil kesimpulan apapun.
Dalam update berita ini redaksi sekaligus juga melakukan penyesuaian terhadap judul berita. Terima kasih semoga bisa dipahami.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kepala BNPT buka Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ke-VIII di Labuanbajo
Listrik Rumah Dinas Bupati Diputus, Pemkab Kampar Segel Kantor PLN
Premanisme di kampus Unasman: Peserta LK II HMI dikeroyok, dilempari batu, 3 mahasiswa terluka
Kecam Penyerangan LK II, LKBHMI PB HMI Desak Pelaku Segera di Tangkap
Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokok Waspada Peduli Indonesia Sehat 2021
Soal kerumunan sambut Presiden Jokowi, Pakar Hukum: Bukti perbedaan perlakuan penanganan pidana
Raker dengan Bupati Pamekasan, Ketua DPD RI Bicara Kekuatan Ekonomi Daerah Hingga Provinsi Madura
Soal UU ITE Pernyataan Kapolri Tepat, Pakar Pidana: Bebaskan Tahanan Kasus UU ITE
PT. Pernick Sultra Resmi di Adukan Ke Kementerian KLHK dan ESDM
Ketua DPD RI Berharap Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Kepengurusan Baru Ombudsman
No Responses
You must log in to post a comment.