ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Mencermati pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua KOMNAS HAM RIpada satu diskusi online, terkait tindakan tertawa-tawa dari 6 (enam) syuhada yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, disebutkan oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi “bentrok” antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan ebih kejam lagi,
Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 (enam) korban pelanggaran HAM berat “menikmati” pergulatan nyawa sedang mereka alami, maka Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban dalam rilisnya di Jakarta, 19 Januari 2021
menyatakan sebagai berikut :
1. Konstruksi Narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr. Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators;
2. Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI,yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi;
3. Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan;
4. Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Sdr. Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka;
5. Ini membuktikan bahwa Sdr. Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Sdr. Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI;
6. Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.
Demikian Press Release Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7
Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang
dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Demi Lawan Penindasan, ProDEM Siap Ikut SBY Demo Istana Negara
Ruhut Sitompul buka-bukaan kenapa muncul KLB di Partai Demokrat
Kepala BNPT buka Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ke-VIII di Labuanbajo
Listrik Rumah Dinas Bupati Diputus, Pemkab Kampar Segel Kantor PLN
Premanisme di kampus Unasman: Peserta LK II HMI dikeroyok, dilempari batu, 3 mahasiswa terluka
Kecam Penyerangan LK II, LKBHMI PB HMI Desak Pelaku Segera di Tangkap
Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokok Waspada Peduli Indonesia Sehat 2021
Soal kerumunan sambut Presiden Jokowi, Pakar Hukum: Bukti perbedaan perlakuan penanganan pidana
Raker dengan Bupati Pamekasan, Ketua DPD RI Bicara Kekuatan Ekonomi Daerah Hingga Provinsi Madura
Ketua DPD RI Berharap Pelayanan Publik Lebih Baik dengan Kepengurusan Baru Ombudsman
No Responses
You must log in to post a comment.