ZONASATUNEWS.CO, TEBINGTINGGI-SUMUT–Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap P(67) pensiunan BUMN warga Rambutan kota Tebingtinggi sesuai dengan: Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, tgl 25 Feb 2021.Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap NSR (3) warga Rambutan kota Tebingtinggi, anak dibawah Umur.
Disampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Maka oleh karena itu personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya. Tepatnya di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dikatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor DAK yang merupakan ibu korban warga Rambutan kota Tebingtinggi saat pulang kerumah kemudian datang kakak dan ibu pelapor kerumah pelapor dan menceritakan bawahsanya anaknya telah dilecehkan sama terlapor.
Kemudian pelapor bertanya kepada ibunya, dari mana dia mengetahuinya. Lalu ibu pelapor menjawab, “Tau dari bapak mu, dan bahwasanya terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapak semalam.”
Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban, “Adek diapain sama kakek P?”). Korban menjawab, kalau kemaluanya di pegang – pegang dan di cium oleh terlapor P,
Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(fer)
EDITOR : SETYNEGARA
Related Posts
Tentang Dugaan Pelaku Penggelapan TKD; Pelapor: Tersangka Kini Gugat Polda Jatim
Resah Adanya Karaoke Puspita 2, Masyarakat Gerudug DPRD Gunungkidul
Pemko Tebingtinggi : Pedomani Panduan Dalam Beribadah Dibulan Ramadhan Dan Idula Fitri 1442 H
Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Mengenai LKPJ Bupati Pamekasan TA 2020
Pencuri Blower AC Ditangkap Polisi
Walikota Tebingtinggi Sambut Taruna Peserta Latsitardanus Tahun 2021
Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Sangat Baik Dari Kementrian PAN-RB
Heboh, Anggota DPRD Gunungkidul miliki bisnis karaoke: jual minuman beralkohol, diduga pekerjakan anak dibawah umur
Y- AMI Cabang Probolinggo Rayakan Hari Autis Sedunia 2021
Penipuan Progam Belanda Dan Progam Cendana Diduga Libatkan Oknum TNI
No Responses
You must log in to post a comment.