
', layer: '
SOLAR MADIUN 7
'}, {id: 58388, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-5.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-5-150x150.jpg', permalink: '
', layer: '
SOLAR MADIUN 5
'}, {id: 58389, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-2.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-2-150x150.jpg', permalink: '
', layer: '
SOLAR MADIUN 2
Tangki modivikasi yang ada di dalam Truk Puso untuk menampung pembelian solar dari SPBU
'}, {id: 58390, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-3.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-3-150x150.jpg', permalink: '
', layer: '
SOLAR MADIUN 3
Kendaraan yang dipakai membeli solar subsidi di SPBU Nganjuk dan Madiun
'}, {id: 58391, image: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-4.jpg', extlink: '', thumb: 'http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2023/01/SOLAR-MADIUN-4-150x150.jpg', permalink: '
', layer: '
SOLAR MADIUN 4
Kendaraan yang dipakai membeli solar subsidi di SPBU Nganjuk dan Madiun
'} ];
ZONASATUNEWS.COM, MADIUN – Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, kini mulai marak dimana-mana.
Diantaranya di Madiun, Jawa Timur. Pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Madiun.
Modusnya menggunakan truck colt diesel modif di dalamnya ada tangki yang menampung 4 sampai 5 ribu liter. Ini jelas bertujuan mengelabui petugas.
Solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan industri.
Dari hasil tim investigasi dan pengembangan media zonasatunews mengungkap salah satu orang bos pelaku Narto. Hal itu diketahui dari seorang sopir truck modif berinisial Ad (40).
Menurut Suadi , S.H,. selaku Pengacara Nganjuk, penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke industri tentunya tidak boleh. Tentu ini tindak pidana dan pihaknya berjanji akan melaporkan ke BPH Migas.
“Yang intinya ini merugikan masyarakat yang harusnya menerima solar subsidi, gara-gara diborong untuk industri, jadinya barnag jadi langka, masyarakat tidak kebagian jatah,” ungkap Suadi.
Sopir yang berinisial Ad juga mengatakan, Narto selaku bos pembeli solar bersubsidi di SPBU itu menggunakan truck colt disel sejenis PS warna kuning bermodif truk 6 roda dengan kapsitas 5 ton (5000 L) sekali angkut.
“Sednakan yang truk puso berisikan solar 8 ton (8000 L) dengan cara memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif penyimpanan. Solar bersubsidi itu kemudian dipindahkan kendaraan tangki transportir surabaya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, solar bersubsidi tersebut di pindahkan ke mobil tangki milik Narto lalu menjualnya ke berbagai industri.
“Membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU dan diiming-imingkan mendapatkan Rp 250 per liternya.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 6800 per liter,” papar sopir.
Aksi ini dilakukannya setiap malam, sekitar pukul 21.00 sampai pukul 04 di SPBU Nganjuk, hingga SPBU di wilayah Kabupaten Madiun.
Oleh Narto solar bersubsidi itu dijuan ke perusahaan seharga Rp 9000 ribu per liter. Dengan harga beli Rp 6800, berarti Narto menarik untung Rp 2200 per liternya.
Dengan volume pembelian 5000 liter dan 8000 liter atau 13.000 liter tiap harinya, Narto mengantongi untung tida kurang dari Rp 28,6 juta. Dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari temuan ini diharapkan Polda Jawa Timur segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap mafia solar dengan kendaraan Nopol AG 8572 RC. Dan yang satu bernopol (S 9176 UC) tersebut di wilayah hukum Polda Jatim.
Diduga keterlibatan oknum pegawai SPBU yang turut membantu melakukan kejahatan bisnis solar ilegal itu.
“Atas perbuatannya, pelaku mafia solar subsidi milik Sunarto yang di jual dengan harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” unkap Suadi RUL- Red).
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tingkatkan Kreatifias Seni Lewat Menggambar Dan Mewarnai
Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Pamekasan
Sukses Dukung Program JKN, Walikota Tebingtinggi Terima Penghargaan UHC Award 2023
Pembukaan Musrenbang RKPD Kota Tebingtinggi Tahun 2024
Atlit PSHT Cabang Gunungkidul Yang Berpusat di Madiun, Ukir Prestasi di Ajang KEJURDA DIY
Kakak Beradik Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan
LPA Jatim Apresiasi Langkah Cepat Perlindungan Anak Pemkot Surabaya
Kota Tebingtinggi Gelar Beragam Produk UMKM Di INACRAFT 2023
Plt Sekdako Tebingtinggi: UMKM Harus Bersap Diri Untuk Bersaing Di Era Digital
Praktek Pungli PTSL Di Desa Baleturi, Ketua Panitia Tarik Dana 700 Ribu Perbidang
No Responses
You must log in to post a comment.