ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP–Petinggi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Sajali menempuh jalur hukum dengan lapor ke Polda Jatim Rabu, 12 Januari 2021 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan lembaganya.
Yakni, media online memberitakan dirinya tukang peras, dan jorok. Termasuk pula melaporkan orang yang menyebut dirinya tukang peras lewat medsos.
“Bilang LSM palsu, advokat palsu,” tegas Sajali kepada ZonaSatuNews.Com Selasa 18 Januari 2021.
Ujaran kebencian dan tuduhan LSM palsu dan tudingan pemeras itu, kata Sajali saat LSM yang dipimpinnya kirim surat somasi ke PT. SMIP Sumenep.
Sebab, pihaknya mendapat kuasa dari Herman Supriyantoso pemilik tanah di Desa Kolor yang diambil paksa oleh H. Sugianto direktur PT. SMIP.
“Herman datang ke saya sekitar 15 tahun lalu. Sekitar dua bulan lalu datang lagi ahli warisnya ke Siddik. Saya lapor sebagai LSM nya dan Siddik sebagai advokatnya,” tutur pensiunan PNS ini menceritakan kronologisnya.
Untuk itu, atas tuduhan LSM dan advokat palsu akibat dari surat somasi itu, pihaknya menempuh jalur hukum.
“Nanti biar dijerat UU ITE dengan hukuman enam tahun,” tegas dia.
Sebelumnya, Subagyo selaku kuasa hukum PT. SMIP membantah atas tuduhan LSM JCW itu lewat surat somasinya.
Tanah yang diperoleh kliennya dengan prosedur yang sah. Bahkan, tukar guling tanah oleh PT. SMIP menjadi percontohan di Jawa Timur. (Yan)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
MUSKAB IPSI Kabupaten Gunungkidul Periode 2021 – 2025 Lahirkan Kepengurusan Baru
Soal BOP TPQ, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Periksa Direktur PD dan Pontren Kemenag RI
GMNI Bandar Lampung gelar nobar dan diskusi film Hanung “Tanda Tanya”
DPRD Pamekasan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati
Terungkap, pelaku mengakui menyetor dana pungli BOP TPQ jutaan rupiah ke Bendahara Pontren Kemenag Ngawi
Cabuli anak dibawah umur, pensiunan BUMN ditangkap polisi setelah diadukan ibu korban
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Periksa Kepala Kantor Kemenag Terkait BOP TPQ
Soal UU ITE Pernyataan Kapolri Tepat, Pakar Pidana: Bebaskan Tahanan Kasus UU ITE
PT. Pernick Sultra Resmi di Adukan Ke Kementerian KLHK dan ESDM
Pemko Tebingtinggi terima pembangunan IPLT dari Kementerian PUPR
No Responses
You must log in to post a comment.