ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP, — Polemik Mafia Tanah dan dugaan Korupsi Perbankan dikota keris mulai menguak dipermukaan dengan bukti dokumen serta korban dari kenakalan korporasi, terkuak Sabtu 17 September 2022.
Diketahui sebelumnya penundaan peta pengukuran markas kodim 0827 sumenep yang dijadwalkan pada (13/09) kemarin tiba tiba dilakukan penundaan dengan dalih yang tidak jelas dan ambigu.
Sulaisi selaku kuasa hukum Agus menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan kecurangan dari perbankan yang diduga bekerjasama dengan pihak diluar perbankan dengan modus jual beli tanah yang merupakan milik Subeki warga kecamatan pragaan, Sumenep.
Ia menyampaikan bahwa jual beli tanah itu dilakukan dihadapan Ahmad Faizal Rizani selaku Notaris sumenep, lalu dilakukanlah akad jual beli tanah antara Subeki dan Agus itu dengan harga 309 juta,” sebutnya.
Berselang beberapa tahun, Agus sebagai pemilik tanah yang pada tahun lalu telah membeli tanah di Sumenep dari Subeki membutuhkan modal, sehingga Agus berinisiatif untuk meminjam modal kepada Subeki.
Kemudian Subeki menjanjikan modal itu dengan syarat yang mengambil di Bank BNI Syariah waktu itu dan sekarang sudah menjadi bank BSI atas nama Agus. Agus mengiyakan dan persoalan teknis itu adalah urusan Subeki dengan perbankan.
Lebih lanjut dilakukanlah akad antara Agus dengan Subeki dan agus menandatangi berkas berkas yang terpenting atas nama dirinya, “Tuturnya Sulaisi kepada berbagai media kemarin (15/09) di Warkop Mami muda Sumenep.
Setelah ditandatangani berkas berkas, ternyata agunan yang harganya 309 juta itu, subeki mampu mendorong agar perbankan mengeluarkan dana sebesar Rp 2,5 M.
“Agus mengakui sudah menerima agunan itu dari Bank sebesar Rp 2,5 M ke nomor rekening miliknya, akan tetapi berselang beberapa menit kemudian tiba² uang itu didebet secara otomatis ke rekening milik Subeki”,Tambahnya
Ditambahkan, masalah ini menjadi langkah awal dirinya agar terpublish di media supaya tidak ada korban lain selain Agus ini.
Dirinya mengatakan ada informasi tidak lengkap yang disampaikan ke kliennya itu dan kliennya diiming-imingi peminjaman modal meski orang lain yang menikmatinya.
Lebih lanjut setelah ditelusuri tanah yang dijual Subeki kepada agus, ternyata ada kaitannya dengan isu dugaan mafia tanah disumenep yang akhir akhir ini berkaitan dengan tanah kodim. Tanah yang dijual Subeki kepada Agus ternyata tanah milik Gus ruska yang tidak pernah dijual kepada subeki dan tiba-tiba berubah hak milik kepada subeki, Lebih lanjut begini penjelasannya.
Agus sebagai korban mengakui adanya penipuan berkas-berkas yang disodorkan bank BNI Syariah pada waktu itu, yang isinya tidak ia ketahui.
“Saya membutuhkan modal, sehingga atas iming-iming Subeki dirinya tidak melihat berkas yang dirinya tandatangani itu berkas apa”, pungkas Agus. (To)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Biaya Perdin dan Mamin OPD di Sumenep Tembus Rp 43,3M
APBD Sumenep Terindikasi Boros Menjelang Akhir Tahun
Papera Madura Temui Pedagang, Siap Menangkan Prabowo Subianto
Suwaifi Apresiasi Capaian Predikat Paripurna Puskesmas Guluk-Guluk
Pj Walikota Tebingtinggi Canangkan Kampung Keluarga Berkualitas
Pencegahan Dini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo Sosialisasikan Bahaya Karhutla.
Seribuan Kupon Undian Ludes Terjual, Jalan Sehat Diikuti Ratusan Warga Campurejo
Ratusan Orang Tutup Kafe Moga Jaya Pamekasan
Pj Walikota Buka Pekan Olahraga Kelurahan Kota Tebingtinggi Tahun 2023
Cegah Masuknya Tembakau Luar Madura, Petani Pamekasan Ronda Malam
No Responses
You must log in to post a comment.