ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI-SUMUT–Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki2 diduga pelaku tindak pidana narkotika (21/1-2021)sekira pukul 14.30 Wib di Jln. Taman bahagia Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi,dan di Kampung Semut Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi. Kedua pelaku MUHAMMAD HABIB RINALDI Als HABIB (Lk), 22 Thn, warga Jln. Danau Laut Tawar Lk V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Dan BURHAN Als BURHAN (lk), 63 thn, warga Jln Badak Bejuang Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi. Hal ini disampaikan satres narkoba kepada wartawan dalam pers realisenya (23/1) di mako polres Tebingtinggi.
Disampaikan kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, ada informasi akan adanya transaksi Narkotika, kemudian anggota polres Tebingtinggi langsung kelapangan yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku An. MUHAMMAD HABIB RINALDI Als HABIB yang saat itu sedang melintas di TKP 1 dan dari pelaku ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang saat itu dibuang oleh pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan sewaktu diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Dari pelaku diakui barang itu didapatkannya dari RIJAL (DPO) Yang beralamat di Kampung Semut.
Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut dan saat menuju rumah Pelaku 1, Tim mencurigai seorang laki2 An. BURHAN Als BURHAN yg saat itu sedang berjalan membawa 1 buah tas dan setelah diperiksa isi didalam tas tersebut ada 1 plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 bh hekter dan 2 kotak anak hekter, uang tunai Rp 130.000.
Kemudian para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando utk proses selanjutnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa shabu dengan berat kotor 0,16 gram,1 (satu) unit sepeda motor HONDA tanpa nomor polisi,1(satu) buah tas berwarna merah jambu yang berisikan antara lain :1 (satu) Plastik Hitam berlakban kuning berisi Daun, Biji dan Ranting Ganja kering,210 (dua ratus sepuluh) paket daun ganja,2 (dua buah) Gunting,1 (satu) buah hekter dan 2 ( dua) kotak anak hekter, Uang Tunai Rp. 130.000,- Hasil Penjualan Ganja.(fer)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
MUSKAB IPSI Kabupaten Gunungkidul Periode 2021 – 2025 Lahirkan Kepengurusan Baru
Soal BOP TPQ, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Periksa Direktur PD dan Pontren Kemenag RI
GMNI Bandar Lampung gelar nobar dan diskusi film Hanung “Tanda Tanya”
DPRD Pamekasan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati
Terungkap, pelaku mengakui menyetor dana pungli BOP TPQ jutaan rupiah ke Bendahara Pontren Kemenag Ngawi
Cabuli anak dibawah umur, pensiunan BUMN ditangkap polisi setelah diadukan ibu korban
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Periksa Kepala Kantor Kemenag Terkait BOP TPQ
Pemko Tebingtinggi terima pembangunan IPLT dari Kementerian PUPR
Masyarakat Kutorejo kecewa, sewa ruko justru mengutamakan warga luar desa
ICMI, DMI, KAHMI Tebingtinggi dukung penuh bangun UINSU di kota Tebingtinggi
No Responses
You must log in to post a comment.