Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ilustrasi; Barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,93 Gram.




ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI-SUMUT –Mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika, SatResnarkoba Polres Tebingtinggi lakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki diduga pelaku Tindak pidana narkotika (8/1).

Penangkapan terjadi pukul 14,00 berlokasi di jalan Abdul Hamid lk III kelurahan Tebingtinggi kecamatan Padang Hilir.

Terduga pelaku inisial DPP alias NEO (37) warga Jalan Perjuangan no.24 Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku tindak pidana narkoba

Hal tersebut disampaikan Polres Tebingtinggi (12/1) diruang pers saat mengadakan pers realise polres setempat.

Dikatakan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,93 Gram.

Penangkapan pada hari Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 13.30 Wib, Awalnya, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Abdul Hamid Lk. III Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap Narkotika.

Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit Lidik Ipda Fernando F Sitepu, SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat TKP dimaksud.

Setibanya dilokasi tersebut personil langsung masuk kedalam rumah yang tidak terkunci pintunya dan langsung mengamankan terduga pelaku DPP als. NEO dikamar belakang dan petugas melihat terduga pelaku menyembunyikan barang bukti ke dalam sebuah teko/ceret.

Kemudian personil mengintrogasi terduga pelaku tsb tentang kepemilikan barang bukti diduga Narkotika tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.

Kepada disangkakan pasal114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fer)

EDITOR : REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=