Vendor Pemenang Lelang di DPRD Kota Serang PHK OB, LBH Panglima Tubagus Buang Berikan Somasi

Vendor Pemenang Lelang di DPRD Kota Serang PHK OB, LBH Panglima Tubagus Buang Berikan Somasi

', layer: '

LBH Buang 3

'} ];




ZONASATUNEWS.COM, SERANG–Pada tanggal 06 April 2020, CV. Sinar Bintang Fratama memenangkan tender sebagai vendor tenaga kebersihan di lingkungan gedung DPRD kota serang. Pada tanggal 08 Juni 2020, Bapak Muhammad Sukro selaku Tenaga Teknis Pada Pekerjaan Jasa Kebersihan Sekretariat DPRD Kota Serang yang telah bekerja selama 3 tahun, diberikan penilaian kinerja dengan dalih sebagai motivasi kerjanya kedepan oleh CV. Sinar Bintang Pratama.

Namun pada tanggal 22 Juni 2020, CV. Sinar Bintang Fratama justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan memberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja. CV. Sinar Bintang Fratama berdalih bahwa PHK dilakukan karena kuota tenaga kebersihan over manpower.

Berdasarkan kronologi perkara tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Panglima Tubagus Buang bersama dengan Bapak Muhammad Sukro selaku klien dalam perkara Hukum Ketenagakerjaan yaitu Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak telah mengirimkan somasi pada hari Rabu 8 Juli 2020 kepada CV. Sinar Bintang Fratama selaku vendor tenaga kebersihan DPRD Kota Serang.

Lokasi pemberian somasi dilakukan di Sekretariat DPRD Kota Serang dan diterima secara langsung oleh Bapak Frans Ibrahim selaku Direktur CV. Sinar Bintang Fratama. Tembusan somasi juga telah di sampaikan kepada Sekretariat DPRD Kota Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Ombudsman Provinsi Banten dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang.


Adapun isi somasi yang dilayangkan kepada CV. Sinar Bintang Fratama adalah sebagai berikut:

“Kami LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Panglima Tubagus Buang, dengan ini MENYAMPAIKAN SOMASI kepada CV. Sinar Bintang Fratama untuk segera memperkerjakan kembali Muhammad Sukro di posisi semula sebagai Tenaga Teknis Pada Pekerjaan Jasa Kebersihan Sekretariat DPRD Kota Serang dan mematuhi regulasi berdasarkan hukum ketenagakerjan yang berlaku, sebagaimana diketahui bahwa Muhammad Sukro diberhentikan sepihak terhitung pada tanggal 22 Juli 2020 dengan mengabaikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.

Tindakan Bapak telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
“Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan pemerintah dengan segala daya upaya harus mengusahakan tidak terjadi pemutusah hubungan kerja”.

CV. SINAR BINTANG FRATAMA telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 Jo. Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi hukum paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 4 (Empat) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) paling banyak Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratu Juta Rupiah)”.

Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

Atas dasar hal tersebut pihak LBH Panglima Tubagus Buang meminta:

Pertama, Menyatakan, mengakui dan meminta maaf secara lisan serta tertulis telah melakukan tindakan yang bertentangan atau melawan hukum sebagai ketentuan diatas dan memperkerjakan Muhammad Sukro di posisi semula sebagai Tenaga Teknis Pada Pekerjaan Jasa Kebersihan Sekretariat DPRD Kota Serang

Kedua, untuk segera mengagendakan pertemuan bipartite atau melakukan upaya sebagaimana ketentuan dalam UU No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Ketiga, melakukan pekerjaan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika tidak ditanggapi dalam kurun waktu 6 (Enam) hari LBH Tubagus Buang selaku kuasa hukum dari bapak Muhammad Sukro akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Terhadap somasi yang telah diberikan, Direktur CV. Sinar Bintang Pratama selaku pihak penerima somasi memberikan tanggapan secara lisan sebagai berikut:

“Dalam kontrak dinyatakan bahwa vendor berhak atas mempekerjakan 75% dari 20 orang karyawan lama dan 25% karyawan bawaan dari vendor pemenang tender. Posisi CV disinj merekrut karyawan lama sejumlah 15 orang dari total 20 orang karyawan lama. Sehingga statusnya adalah tidak mempekerjakan dan juga tidak melakukan PHK terhadap karyawan.”

Direktur LBH Panglima Tubagus Buang Muhammad Fauzul aAdzim, S.H menyatakan, meski telah ditanggapi secara singkat melalui lisan, pihaknya masih menunggu jawaban atas somasi dalam bentuk proses bipartiet dalam jangka waktu 6 hari setelah somasi disampaikan tehitung sejak 8 Juli 2020.

EDITOR : SETYANEGARA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=
Tags: ,