Ketika Sertifikat Tanah Kehilangan Kepastian Hukumnya

Ketika Sertifikat Tanah Kehilangan Kepastian Hukumnya
Penasehat Hukum : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.




ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK--Adalah Moh. Nurul Muhtadin (MNM) warga Dsn. Sono, RT 001 RW 002, Desa Sonopatik, Kec. Brebek, Kab. Nganjuk dengan didampingi para Penasehat Hukumnya (PH) dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang berkantor di Jl. A Yani 333 Nganjuk, mendatangi Mapolres Nganjuk guna melaporkan adanya sertifikat tanahnya yang baru hasil PRONA yang telah dikuasai seseorang disamping sertifikat lama yang dipegangnya sendiri.

Pelapor merupakan salah satu anak dari Bapak Samsuri (Alm.) pemilik sah sertifikat hak milik (SHM) No. 87 atas sebidang tanah seluas 3.305 m2 yang berlokasi di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk.

Peristiwa hukum ini berawal pada ahun 2013, ketika Nurul Khotimah (NK), kakak perempuan MNM, meminta tolong Plt. Carik di desanya melakukan balik nama dan pecah sertifikat menjadi dua yakni dirinya dan adiknya. Untuk itu, ia memberikan uang senilai Rp. 3.600.000,00 dan pipil pajak kepada Plt Carik.

Penasehat Hukum, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Sayangnya, hingga tahun 2014, pemecahan sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Bahkan sebagian uang biaya yang telah dibayarkan, dikembalikan lagi oleh carik kepada NK. Saat itu, Carik mengatakan kalau ia tidak dapat lagi melanjutkan proses pemecahan sertifikat yang dimohonkan kepadanya.

Betapa kagetnya NK ketika pada awal bulan September tahun 2021 ini , tiba-tiba ia mendapat panggilan gugatan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebagai turut tergugat satu atas sengketa tanah yang pernah diurus pemecahannya itu. Di PN Nganjuk ini juga, akhirnya dia tau bahwa dua (2) sertifikat baru atas namanya telah lahir dan telah dijadikan jaminan utang oleh AS, oknum perangkat desanya sendiri tanpa sepengetahuan dirinya maupun adiknya.

Menurut ketua team kuasa hukumnya yakni Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH., M.Hum., M.Sc. kasus tersebut selayaknya menjadi perhatian serius pihak BPN Nganjuk, Pemkab Nganjuk dan Kepolisian karena adanya dua sertifikat atas obyek tanah yang sama. Bedanya, yang satu sertifikat lama sedang yang satunya ( 2 sertifikat) merupakan hasil Prona.

Anehnya pemilik tanah tidak pernah tau proses pronanisasi tersebut bahkan juga tidak tahu bila tiba-tiba aset itu telah terbagi menjadi dua buah sertifikat dan sertifikatnya telah dikuasi oleh orang lain.

“Pensertifikatan tanah masal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP. Ini harus clear karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya,” tegas ahli pidana alumni Undip Semarang ini menutup pernyataannya pada para awak media sore ini ( 27 September) di kantornya.

EDITOR : REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=

2 Responses

  1. Jaxx LibertyNovember 15, 2024 at 8:49 pm

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/ketika-sertifikat-tanah-kehilangan-kepastian-hukumnya/ […]

  2. pgslotDecember 6, 2024 at 9:34 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/ketika-sertifikat-tanah-kehilangan-kepastian-hukumnya/ […]

Leave a Reply