Pabrik Pengolah Limbah B3 “Bodong” Di Desa Jombok, Kabupaten Jombang, Harus Ditutup

Pabrik Pengolah Limbah B3 “Bodong” Di Desa Jombok, Kabupaten Jombang, Harus Ditutup
Tampak pintu pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga Bodong (tanpa ijin). Kegiatan pabrik pada malam hari



ZONASATUNEWS.COM, JOMBANG — Diduga kegiatan pengolahan limbah B3 bodong (tanpa miliki ijin lengkap) masih terus beroperasi di desa Jombok, Jombang, Jatim. Padahal kegiatan itu meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak terkait.

Kegiatan melanggar hukum itu di duga dalangi pleh kepala desa Jombok, Jombang, H.Doel.

“Padahal kepala desa sebagai pelayanan masyarakat, malah semena mena, tidak memberi contoh taat kepada hukum yang ada di negara Indonesia. Yang kedua sebagai warga negara Indonesia harus taat membayar pajak,” ujar warga disekitar, menuding usaha H. Doel diduga sudah merugikan negara.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya Pengelolaan Limbah Slag Alumunium B3 di Desa Jombok Kecamatan Samben Kabupaten Jombang itu tak mengantongi izin operasi sebagai transfortir limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dari slag aluminium.

Dikawasan Jombang, mereka dapat memainkan usahanyya dengan santai tanpa takut, karena diduga ada oknum dan pejabat penegak hukum yang merekomendasi dan melindungi. Dengan jaminan bebas dari gangguan Aparat Penegak Hukum.

Misalnya, Sinyo alias Moch Arif pernah tersandung kasus pencemaran limbah B3 dumping secara ilegal oleh PT WS 7 di daerah Ngoro Mojokerto, dan Daerah Telocor Sidoarjo.

Tidak itu saja, ternyata beberapa waktu lalu pernah kedapatan awak media dan LSM, melakukan kegiatan melanggar hukum di Pasuruan.

Anegnya, meskipun meresahkan dan merugikan masyarakat, pengusaha limbah berbahaya dan beracun itu sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas. Ada apa dibalik semua itu dengan aparat penegak hukum (APH)?

Disorot LPK dan Aktivis Lingkungan

Kegiatan ilegal itu mendapat sorotan dari LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen). Kadiv Investigasi LPK RI BAI Jatim, Soehartono.

Menurut Soehartono, seharusnya aparat menindak tegas siapapun yang membekingi atau melindungi usaha ilegal itu. Kalau usaha itu mengandung unsur limbah B3, sangat berbahaya terhadap kelangsungan Hidup warga sekitar

“Dan sudah seharusnya aparat yang berwenang wajib menindak tegas siapapun yang membekingi atau melindungi. Kalau memang itu ada unsur limbah B 3 ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan Hidup warga sekitar,” kata Soehartono kepada zonasatunews.com.

Soehartono menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Dan setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 59 ayat ( 4 ) dapat dipidana Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 3 (Tiga) Tahun serta denda paling sedikit 1 Miyar dan paling Banyak 3 Milyar,” jelasnya.

Saksikan video terkait limbah B3 di Jombok berikut ini :

Soehartono berharap Polda jatim dan KLH segera menerjunkan tim untuk menyelidiki pelanggaran usaha limbah B3 itu secara tuntas.

Sementara itu aktivis pemerhati lingkungan Abdi Wibowo, meminta agar pabriknya dihentkan atau ditutup dulu operasinya, sampai mereka dapat memenuhi perijinan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha pengolahan limbah B3.

“Sebelum mereka mengantongi ijin yang diperlukan sesuai prosedur dari pemerintah, sebaiknya pabriknya dihentikan atau ditutup dulu operasinya,” ujar Abdi Wibowo salah satu pemerhati lingkungan yang getol menindak dan melaporkan kejahatan lingkungan di Jawa Timur.

Abdi Wibowo juga berharap dari pihak Polda dan Gakum Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) segera bertindak tegas kepada pengusaha yang melanggar hukum, apapun alasannya.

“Gakkum tugasnya penegakan hukum bukan untuk merekomendasi pengusaha yang melanggar hukum. Polda juga bertugas untuk keamanan dan pengayoman masyarakat bukan untuk membekingi transportir (ilegal). Saya rasa kalaupun itu ada yang dekat dengan meraka, itu adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyalah gunakan wewenang,” ujar Abdi.

Terkait hal itu, awak media zonasatunews.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Jombok, H. Doel. Dalam konfirmasi terakhir via telepon, H Doel memberikan jawaban, agar media mengecek sendiri di kantor perijinan.

“Silakan dicek sendiri di perijinan,” kata H Doel pendek, tanpa memberikan penjelasan perihal usahanya secara gamblang.

Bahkan dari pihak Gakum Jabalnusra H. Murdiono, selaku kepala penyidik dan Kasubag TU, saat dikonfirmasi awak media ini  beberapa kali tidak merespon, atas kasus pelanggaran di wilayah hukum Jombang.

Pada saat dikonfirmasi via WA ke nomor H.Murdiyono, pesan yang dikirmkan hanya dilihat saja tanpa adanya jawaban. Seakan-akan dia memilih tutup mulut, tidak ada jawaban. Ada apa dibalik semua itu? (Tim-Red, Bersambung)

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=