Zaenal Mafia BBM Bersubsidi Kembali Tampilkan Aksinya Diwilayah Gresik

Zaenal Mafia BBM Bersubsidi Kembali Tampilkan Aksinya Diwilayah Gresik



ZONASATUNEWS.COM, GRESIK – Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rehadi menyatakan praktik penyalagunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidan karena sangat merugikan negara.

Penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut sangat menyengsarahkan masyarakat,karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipacu oleh kuota dan perhitungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil “dalam konferensi pers kemarin

Dan terkait adanya kasus tersebut SPBU sesuai peraturan dari pihak Pertamina sendiri maka akan dikeluarkan sanksi skorsing dan penghentian suplay BBM bersubsidi selama satu sampai tiga bulan untuk semua produk BBM bersubsidi

Akan tetapi tidak ada efek jera bagi mafia penguras BBM bersubsidi asal kota Tuban Jawa Timur Zaenal Arifin diduga melancarkan aksinya menguras BBM bersubsidi dari wilayah Gresik dan sekitarnya dengan cara menggunakan barcode berbeda-beda untuk mendapatkan kuota BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kuota yang di inginkan.

tidak hanya seperti itu mereka melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi aramda Truck didalamnya dibekali dengan tangki berkapasitas 5000 liter setalah Truck penuh barang BBM bersubsidi tersebut di masukan ke dalam sebuah Gudang di wilayah Gresik dan dijual kembali dengan alibi BBM non subsidi B-30 dengan sekitar harga industri untuk saat ini Rp. 11.000,. Sampai Rp. 12.000,.

Mereka merasa kebal hukum dengan terangnya melancarkan aksinya tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat karena sudah berkordinasi dan memberi atensi pada Aparat Penegak Hukum setempat menjadi tutup mata dengan aksi yang di lakukan Zaenal dan kawan-kawan

Jika memang terbukti Zaenal melakukan perbuatan yang merugikan negara maka akan terjerat dengan pasal 55 UU undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.(red)

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=