Ahmad Daryoko: Freemasonry

Ahmad Daryoko: Freemasonry
Salah satu lambang Freemasonry di Museum Prasasti di di Jalan Tanah Abang No. 1, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Wisnu Agung Prasetyo / Beritagar.id

', layer: '

FREEMASONRY JEJAK

'} ];




Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Sekitar 2019 saat menjelang PILPRES, sebuah kelompok kajian Islam mengundang penulis untuk mengikuti kajian terkait FREEMASONRY. Diskusi ini diadakan di Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jl. Kramat Raya 45 Jakarta. Meskipun hanya diikuti sekitar 30 orang aktivis Islam, namun diskusi ini bernuansa Islami dan Independent tanpa sponsor macam-macam.

Pembicara utama Dr. Athian. Yang mengupas Freemasonry agak berbeda dengan yang lain, yang biasanya hanya menyoroti gerakan Freemasonry sebatas sebagai gerakan sosial, yang di Indonesia seperti ditokohkan Dr. Rajiman Widyodiningrat (Ketua BPUPKI) dan Mr. Schenider, yang selanjutnya paling cerita-cerita tentang bangunan Loji, dan seterusnya.


Dr. Athian justru mengupas bahwa Freemasonry sebenarnya merupakan Induk Ideologi Yahudi yang Sekuler bernama Komunis dan Kapitalis. Atau kalau Freemasonry dianggap sebuah Ideologi (Sekuler), maka Komunis dan Kapitalis adalah dua buah strategi bagi Freemasonry untuk mencapai tujuannya (yaitu mensekulerkan manusia diseluruh dunia).

Atau kalau di hadapkan terhadap Islam sebagai sebuah Ideologi, maka Freemasonry merupakan “Anti Thesis” dari Ideologi Islam ! Artinya Islam selamanya pasti akan berseberangan dengan Freemasonry. Tegasnya Ideologi Islam pasti akan berseberangan dengan Komunis dan Kapitalis.

Kita ambil contoh, bagaimana di bidang ekonomi Islam membedakan “Public goods” atau komoditas kepemilikan publik/rakyat yang harus dikuasai dan dikelola Negara/Kholifah, dengan “Commercial goods” yang harus dilepas mengikuti pasar bebas dan ditentukan oleh kondisi “supply and demand” dimana Negara/ Kholifah tidak bisa meng intervensi dengan cara apapun !

Seperti contohnya System kelistrikan, yang dalam hal ini menurut Ideologi Islam masuk sebagai “Public goods” (kepemilikan publik) sebagaimana doktrin yang diriwayatkan dalam sebuah hadhist, “Almuslimuuna shuroka’u fii shalashin fil ma’i wal kala’i wannar wa shamanuhu haram” yang artinya “Umat Islam itu berserikat atas tiga hal yaitu air, ladang, dan api (energi, minyak , listrik dst) yang diharamkan harganya (tidak boleh dikomersialkan).

Sehingga oleh para tokoh Islam anggota BPUPKI, hadist tersebut di “coat” kedalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara“.

Disinilah mengapa Sidang Mahkamah Konstitusi mengharamkan kalau energi listrik di liberalkan/di komersialkan sebagaimana UU Ketenagalistrikan No20/2002, No 302009 maupun UU Omnibuslaw No 11/2020 !

Artinya pasal Konstitusi yang dipakai sebagai BATU UJI dalam Judicial Review terhadap UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan semua ada koneksitas terhadap hukum Islam, bukan Komunis atau Kapitalis !

Begitu juga Ideologi Islam tidak meng “komando” komoditas Komersial yang bisa diterapkan secara pasar bebas seperti tahu, tempe, roti, kue, pecel lele, angkutan umum seperti pesawat, kapal laut, bus, truck, telekomunikasi, pendidikan/sekolahan dst.

Bukan seperti Ideologi Komunis yang sama rata sama rasa. Yang semua harus diatur lewat BUMN !

Artinya contoh, sekarang ada Rayonisasi SMA Negeri dan SMP Negeri dll, itu semua muncul dari semangat Komunis Sama Rata sama Rasa ! Sehingga kacau, tidak ada pendidikan unggulan !

Kesimpulan, sepertinya kita kurang menggali masalah Freemasonry ini. Sehingga tidak bisa membedakan “tarikan” kearah Komunis (seperti terjadi di era ORLA) maupun kearah Kapitalis (seperti terjadi di era ORBA).

MAGELANG, 23 NOPEMBER 2022.




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=