Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Semua media nasional memberitakan sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 ini disahkan dalam rapat paripurna perdana dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan dipimpin oleh ketua DPR sementara dari perwakilan anggota paling muda dan paling tua yakni Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Sementara Annisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra. Adapun pelantikan diawali dengan pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 115/P Tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029, oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI. Diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Seperti diketahui perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029 adalah 1. PKB 68 kursi; 2. Partai Gerindra 86 kursi; 3. PDI Perjuangan 110 kursi;4. Partai Golkar 102 kursi; 5. Partai NasDem 69 kursi; 6. PKS 53 kursi; 7. PAN 48 kursi; 8. Partai Demokrat 44 kursi.
Beberapa media selain mengabarkan acara pelantikan itu juga memberikan info kepada masyarakat tentang besaran gaji dan berbagai tunjangan serta fasilitas negara yang didapat para anggota parlemen yang baru itu. Pada jaman digital dan Artificial Intelligence sekarang ini rakyat Indonesia sudah menjadi masyarakat yang pintar dan melek terhadap bermacam-macam informasi. Itu berarti bahwa apapun yang dikerjakan para wakil rakyat dalam mengemban amanat yang diberikan oleh rakyat diketahui secara “ceto-welo-welo”, “crystal clear” atau transaparan. Tidak hanya itu tindakan – tindakan yang tidak terpuji pun yang dilakukan pejabat negara pada era sekarang ini juga secara terbuka dilihat dan dibaca rakyat. Seorang pejabat negara, anggota parlemen yang mengobral janji-janji kosong atau hanya “omon-omon doang”, atau “empty word” begitu mudahnya di monitor oleh rakyat yang sudah melek teknologi ini. Jejak digital pejabat yang melakukan kebohongan publik dapat dengan mudahnya dibuka oleh masyarakat. Intinya tidak ada hal-hal negatif yang bisa ditutup-tutupi. Masyarakat juga bisa melacak perilaku para pejabat negara yang keluarganya melakukan kegiatan yang bersifat hedonisme – belanja barang-barang mahal dan naik pesawat pribadi dsb.
Karena itu, para anggota parlemen yang terhormat yang baru dilantik itu harus lah paham perkembangan jaman saat ini yang dengan menggunakan teknologi informasi yang modern bisa mengetahui ada anggota DPR yang terhormat itu tidur, main HP atau menguap tanpa menutup mulut dengan tangannya disaat-saat acara resmi seperti pelantikan atau sidang paripurna. Rakya akhirnya menuntut kinerja para anggota parlemen itu untuk dapat mengemban amanat rakyat dengan baik karena mereka ini sudah mendapatkan gaji, tunjangan-tunjangan, fasilitas negara, privilege dari uang rakyat. Perlu diingat pemegang kedaulatan itu adalah rakyat dan para anggota parlemen itu hanyalah “pelayan rakyat” yang memiliki kedaulatan itu.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Belajar Ilmu Komunikasi Dari Pak Presiden
Rahasia Petunjuk Allah
Nestapa UUD 1945
Kabinet Baru Terbaharukan
Pilpres AS dan Islamophobia
Melepas Mulyono Menuju Gorong-Gorong
Strategi Mengadili Jokowi (Bagian Pertama)
Membedah Visi Misi Calon Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji Melawan Kotak Kosong
Gibran Tidak Boleh Jadi Wakil Presiden
Tunjangan Perumahan DPR Yang Wah….
No Responses