Dibalik PILPRES dan suara rakyat, ada kekuasaan structural yang menguasai KPU, BAWASLU, LEMBAGA SURVEY dan MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) yang bisa memanipulasi dan merekayasa hasil PILPRES 2024 yang sudah berpengalaman 2x merekayasa hasil PILPRES 2014 dan 2019.
Itulah mengapa FTA memberikan solusi agar keanggotaan komisioner KPU dan BAWASLU harus segera dilebur dan ditambah 2 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos PEMILU 2024 untuk menciptakan pengawasan dan mekanisme kontrol didalam tubuh internal KPU dan BAWASLU (self-controlled), sehingga tercipta system checks and balances, transparency dan oversight.
Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)
Pada PILPRES 2019, mayoritas publik ditanah air meyakini bahwasanya pasangan CAPRES #2, PS-SU telah memenangkan PILPRES 2019.
Tetapi dengan berbagai dirty tricks, manipulasi dan rekayasa KPU pusat, kerja sama dengan aparat terkait dan lembaga survey dan benteng terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan CAPRES #1 yang menjadi pemenangnya.
Kekuasaan structural di KPU, BAWASLU, LEMBAGA SURVEY dan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sampai detik ini, secara prinsip belum dan tidak berubah.
Bahkan kekuasaan structural yang menguasai PEMILU itu sekarang semakin kuat, semakin solid, lebih berpengalaman dan lebih massive dibanding tahun 2014 dan 2019, karena didukung oleh ratusan PLT kepala daerah yang ditempatkan dan dikondisikan oleh MENDAGRI TITO dengan persetujuan Presiden Jokowi.
Jadi kekuataan CAPRES 2024 itu tidak terletak para banyak “RELAWAN”, besarnya “MESIN PARTAI” atau kuatnya “MODAL PILPRES”, tetapi terletak para kekuasaan structural yang menguasai dan yang menentukan hasil PEMILU, yakni:
1). KPU
2). BAWASLU
3). Lembaga survey
4). Ratusan PLT kepala daerah
5). Mahkamah Konstitusi (MK).
Siapa yang bisa mengalahkan kekuasaan dan kekuataan 5 diatas…???
Itulah mengapa dari awal FTA sudah merumuskan 3 aksi dan 3 solusi untuk memperbaiki dan mendobrak kelicikan dan kebobrokan para penguasa saat ini yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, termasuk merekayasa dan memanipulasi SUARA rakyat.
FTA tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam politik pemerintahan, PEMILU dan demokrasi…!!! Simak link berikut:
https://m.youtube.com/watch?v=3-FkGey58-8&feature=youtu.be
Ada 3 aksi dan 3 solusi yang sudah ditawarkan oleh Forum Tanah Air (FTA) adalah sbb:
(1). FTA mengeluarkan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi ditanah air dalam bentuk manifesto politik Forum Tanah Air (MPFTA) yang harus dilakukan oleh Presiden terpilih pada PILPRES 2024 untuk membuat perubahan.
(2). Untuk menghasilkan PILPRES yang kredible, berkualitas dan demokratis, FTA menyarankan agar komposisi keanggotaan komisioner KPU ditambah 2 orang wakil dari 18 partai politik, selain 11 orang anggota komisioner KPU yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi.
Perubahan komposisi keanggotaan komisioner KPU itu untuk menciptakan mekanisme pengawasan serta pengontrolan internal (self-controlled) dalam tubuh KPU, sehingga tercipta system checks and balances antar anggota komisioner KPU.
(3). Bila 2 points diatas tidak mungkin dilakukan karena jiwa rakus dan korup dari para golongan elites, khususnya oligarki politik dan oligarki ekonomi, aktifis FTA menawarkan perubahan politik dari bawah ke atas yang harus dipaksakan lewat LONG TERM DEMO (demo jangka panjang secara robust, damai dan terbuka, dengan TARGET specific dan STRATEGY khusus untuk mencapai tujuan DEMO, yakni mendobrak status quo (kenyamanan dalam kebobrokan).
It can be done….!!!
Itulah 3 aksi dan 3 solusi yang sudah ditawarkan oleh Forum Tanah Air (FTA).
FTA menawarkan solusi baru terhadap masalah bangsa dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam manifesto politik Forum Tanah Air (MPFTA) untuk memperbaiki demokrasi, ekonomi, jaminan sosial, otonomi daerah, pertanggung-jawaban fiskal APBN/APBD, mengoreksi fungsi anggota DPR dan DPR.
Kunci dari masalah bangsa kita adalah hilangnya “kedaulatan tertinggi rakyat.”
Dampak dari hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat itu sangat besar, sangat massive dan sangat luas:
(1). Membuat DPR tidak berfungsi.
(2). Membuat anggota DPR mandul tidak bisa membela kepentingan rakyat.
(3). Membuat DPR dikuasai oligarki politik dan oligarki ekonomi.
(4). Banyak UU yang lolos DPR untuk kepentingan oligarki ekonomi, seperti UU MINERBA dan UU CIPTA KERJA yang menguntungkan pengusaha TAMBANG dan KORPORASI besar.
(5). Membuat BURSA PILPRES dikuasai dan dimonopoly oleh petinggi partai politik.
(6). Membuat PEMILU ajang jual beli MAHAR politik antara petinggi partai politik dan oligarki ekonomi.
(7). Membuat DEMO-KRASI berubah menjadi PARTAI-KRASI.
FTA berusaha, berpartisipasi dan berjuang untuk mendobrak status quo (kenyamanan dalam kebobrokan) diatas yang telah membelenggu dan merugikan kehidupan rakyat banyak.
Latar belakang dicetuskannya MPFTA.
Para aktifis FTA menyimpulkan fakta politik ditanah air bahwasanya mengharapkan “perubahan politik dan ekonomi” dari para pejabat tinggi negara dan dari para wakil-wakil rakyat dipemerintahan baik di lembaga Eksekutif, Legislatif dan Judikatif sudah tidak mungkin bisa diharapkan lagi.
(1). Para anggota DPR sudah diikat dan dikontrol oleh kekuasaan pergantian antar waktu (P.A.W) dalam UU MD3 yang dikuasai oleh para petinggi partai politik, yang membuat anggota DPR tidak mampu mewakili kepentingan rakyat, sehingga mengharapkan perubahan politik dan ekonomi dari anggota DPR sudah tidak mungkin lagi.
(2). Para pejabat tinggi di lembaga Eksekutif mulai dari Pesiden, para Menteri dan para pejabat di BUMN, semuanya pada sibuk memperkaya diri, melakukan konsolidasi kekuasaan dan usaha untuk kepentingan diri sendiri, kepentingan keluarga dan kelompok mereka. Kepentingan rakyat hanya menjadi ucapan dibibir dan janji politik kosong di musim PEMILU.
Bahkan para pejabat tinggi dipemerintah pusat dan para wakil-wakil rakyat di DPR sibuk mengeluarkan berbagai undang-undang (UU) baru seperti UU MINERBA, UU CIPTA KERJA dan UU IKN yang merugikan rakyat, khususnya rakyat daerah, buruh, petani dan hanya menguntungkan segilinter golongan elites.
(3). Pejabat di lembaga Judikatif, khususnya para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sering membuat keputusan hukum yang berbau politik yang menguntungkan para pejabat tinggi negara di pemerintahan pusat, meski apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah bagian dari kedaulatan tertinggi rakyat, seperti penolakan puluhan gugatan judicial review (JR) Presidential threshold 20% yang ada dalam pasal 222, UU No 7 tahun 2017.
Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, bukan ditangan partai politik maupun gabungan partai politik.
Karena itu UU PEMILU No.7 tahun 2017 secara keseluruhan adalah tidak demokratis karena isinya mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.
Persyaratan Presidential Threshold 20% yang ada di pasal 222, UU No.7 tahun 2017 jelas-jelas melanggar kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, pasal 1, ayat 2 (kedaulatan adalah ditangan rakyat) dan pilar demokrasi nomer #1 (sovereignty of the people).
Keputusan hukum para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan judicial review (JR) presidential threshold 20% dengan alasan legal standing hanyalah keputusan yang mengada-ada dan berbau politik.
Karena pokok dari permasalahan yang ada adalah pasal 222, UU No,7 tahun 2017 melanggar dan mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat.
Selama kedaulatan tertinggi rakyat itu tidak dikembalikan kepada rakyat, dan masih dikuasai oleh petinggi partai politik, Maka jangan harap akan ada perubahan politik dan keadilan ekonomi ditanah air.
KESIMPULAN:
1). Presiden Indonesia tidak dan belum memiliki HAK VETO, sehebat apapun Presiden baru terpilih tahun 2024 masih akan terikat kekuasaanya oleh DPR.
2). Saat ini semua anggota DPR dikuasai, diikat dan dikontrol oleh petinggi partai politik dengan ancaman MUTASI dan pergantian antar waktu (P.A.W) yang ada dalam UU MD3.
3). Sementara itu, semua partai politik butuh dana dan uang operational dan cara termudah adalah menjual SAPI POLITIK dengan meminta MAHAR POLITIK dari BOHIR-BOHIR POLITIK.
4). Itulah ruang dan kesempatan bagi oligarki ekonomi untuk berternak CAPRES BONEKA.
5). Rakyat, relawan CAPRES dan kader-kader partai politik yang begitu sentimental dan gangho membela dan memberikan dukungan politik dan suara secara GRATIS kepada seorang CAPRES tanpa membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis.
Apakah relawan CAPRES dan kader-kader partai politik tidak merasa hanya diperalat (being-used) oleh kepentingan para CAPRES dan kepentingan para petinggi partai politik….???
Relawan CAPRES dan kader-kader partai politik dapat perubahan apa….???
You tell me….!!!
Itulah mengapa FTA tidak pernah gila dengan popularitas seorang kandidat, politisi dan tidak pernah figure dan person-oriented
FTA juga tidak berafiliasi dan berorientasi pada partai politik.
FTA itu mandiri, independent dan selalu fokus pada issue yg telah membelenggu kehidupan rakyat banyak (issue-oriented) untuk diperdebatkan dan dicarikan solusi.
10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam manifesto politik Forum Tanah Air (MPFTA) adalah kontribusi para aktifis FTA diseluruh dunia untuk mendobrak status quo, kenyamanan dalam kebobrokan ditanah air, agar perubahan segera terjadi.
Perubahan significant itu tidak mungkin terjadi bila kedaulatan tertinggi rakyat masih tetap dikuasai oleh partai politik.
PARTAI-KRASI harus dikembalikan menjadi DEMO-KRASI.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Jejak Intervensi Pemberantasan Korupsi oleh Jokowi (Bagian 1): Niat dan Aksi Melumpuhkan KPK
Isa Ansori : Bahayanya Memilih Presiden Nir Gagasan
Ahmad Cholis Hamzah: Ternyata Betul, Kita Kembali Ke Jaman Orba
Menanti Regulasi Pasti dan Tegas Tentang Subsidi BBM dan LPG Tepat Sasaran
Yudhie Haryono: Akar-Akar Psikologi Indonesia
Arab Saudi Jangan Panik Dengan Penghentian Energi Minyak
Sutoyo Abadi: Gravitasi Jantung Jokowi Jebol
Jangan-Jangan KPU Bakal Bernasib Sama Dengan MK
Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat
Faizal Assegaf: Dari MK Hingga KPK, Aktor Utamanya Jokowi…”
No Responses
You must log in to post a comment.