Seleksi kepemimpinan nasional dengan system PRIMARY election dan GENERAL election itu sederhana, tidak sulit dan tidak complicated..!!! Lebih sulit dan complicated ngurusin rondo ucul…!!
Apa hebatnya seleksi kepemimpinan nasional lewat kontes baleho dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….???
Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia.
Seleksi kepemimpinan nasional (PEMILU) dengan mengunakan ystem PRIMARY election dan GENERAL election itu secara prinsip ada 3x kali proses seleksi (election), atau 3 putaran proses seleksi:
Putaran pertama
Atau seleksi awal yang disebut dengan “open primary” atau “preference primary”.
Yakni seleksi kepemimpinan, atau seleksi kandidat yang dilakukan oleh masing-masing internal partai politik, untuk menentukan siapa kandidat terbaik untuk mewakili partai politik (choosing the best candidate to represent the party)
Jadi open primary itu seleksi untuk internal partai politik.
Caranya bagaimana…??
Terserah partai politik itu sendiri, asal system dan proses yang dilakukan terbuka, adil, fair, ada open competition, ada equality dan equal opportunity untuk semua kader-kader partai politik dan dilakukan secara demokratis.
Bagaimana dengan kandidat independent, atau kandidat individual (perorangan)…???
Sederhana saja.
KPU tinggal membuat aturan bahwa kandidat independent harus mengumpulkan tanda tangan bukti pendukung sekian presen (%), rata-rata bisa 5% atau 7% dari total DPT yang harus di spread equally diseluruh daerah pilihan (DAPIL/DISTRICT/REGION).
Misalnya DAPIL (A) ada 5 Kecamatan.
Maka kandidat independent harus mengumpulkan 5% tanda tangan bukti pendukung sebagai kandidat independent, dengan spread (1%) tanda tangan pendukung di masing-masing Kecamatan.
Itu sudah lebih dari cukup syarat bagi kandidat independent…!!! Jangan dipersulit dan jangan terlalu mudah syarat nya untuk bisa mencalonkan diri sebagai kandidat independent.
Putaran Kedua
Seleksi kedua yang disebut “primary election”.
Yakni seleksi kepemimpinan (election) antar kandidat dan antar partai politik dari masing-masing partai politik + (plus) kandidat independent ikut dalam kontes primary election.
Di Amerika Serikat (USA), system primary election ini akan menghasilkan pemenang (winners) yang disebut: “congressional nominees” dan “presidential nominees” yang akan bertarung di “general election”.
Tetapi untuk Indonesia, system primary election itu harus di atur (adjusted) dan disesuaikan (tailored) untuk memenuhi kondisi sosial, politik, ekonomi, logistics, SDM, geography dan budaya di Indonesia.
Ini saran saya:
System primary election di Indonesia adalah untuk menentukan the top 3 winners (3 nominees) yang mendapatkan suara terbanyak, baik untuk “presidential nominees” (PILPRES) dan “congressional nominees” (PILEG), yang akan bertanding lagi pada PEMILU di “general election”.
Itu jauh lebih mudah dan lebih sederhana, dibanding semua partai politik melakukan “primary election” sendiri-sendiri untuk menentukan “presidential nominee” seperti system primary election di Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA:
- Chris Komari: KPU Versi Forum Tanah Air (Bagian-1)
- Chris Komari: KPU Versi Forum Tanah Air (Bagian-2)
- System “Primary” Election Sangat Cocok Buat Pilpres di Indonesia
Putara Ketiga
Seleksi final di general election, yakni seleksi kepemimpinan nasional bagi para pemenang primary election; para presidential nominees dan congressional nominees, untuk bertarung lagi menjadi “the winner” (President elect) dan congressional elect (Presiden terpilih dan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih).
Di Amerika Serikat (AS), proses seleksi kepemimpinan melalui “OPEN PRIMARY”, “PRIMARY ELECTION” hingga GENERAL ELECTION, diperlukan waktu 24 bulan, dimana:
11 bulan untuk “open primary” & “primary election.”
11 bulan untuk “general election”. Total 24 bulan (2 tahun).
Di Indonesia, PEMILU versi KPU hanya diberikan waktu 4 bulan, yakni dari 28 November, 2023 hingga 10 February, 2024 (4 bulan)….!!! That’s unreasonable…!!!
Sementara waktu 18 bulan dihabiskan untuk ngurusin masalah administrasi, logistics, registry dan qualifying.
Menurut saya, kerja komisioner KPU salah fokus dan salah prioritas dalam menjalankan PEMILU.
Mestinya dibalik, 4 bulan untuk urusan administration, registry dan qualifying. Yang 18 bulan untuk dipakai melakukan proses, prosedure dan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional.
Semua PEMILU harus ada “kontestibilitas” antar kandidat, contest of ideas, contest of intellectual dan intelligence, contest of character, contest visions, missions, programs dan lain-lain, secara terbuka, adil, fair, ada open competition, ada equality dan equal opportunity, berkualitas, kredible dan demokratis.
Jangan cuma kontes BALEHO dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….????
Bapak-Bapak di komisioner KPU…???
Apa hebatnya menyelengarakan PEMILU dengan budget Rp.76 trilliun mengunakan system kontestibilitas BALEHO dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….???
You tell me, please….!!!
EDITOR: REYNA
Related Posts
Jejak Intervensi Pemberantasan Korupsi oleh Jokowi (Bagian 1): Niat dan Aksi Melumpuhkan KPK
Isa Ansori : Bahayanya Memilih Presiden Nir Gagasan
Ahmad Cholis Hamzah: Ternyata Betul, Kita Kembali Ke Jaman Orba
Menanti Regulasi Pasti dan Tegas Tentang Subsidi BBM dan LPG Tepat Sasaran
Yudhie Haryono: Akar-Akar Psikologi Indonesia
Arab Saudi Jangan Panik Dengan Penghentian Energi Minyak
Sutoyo Abadi: Gravitasi Jantung Jokowi Jebol
Jangan-Jangan KPU Bakal Bernasib Sama Dengan MK
Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat
Faizal Assegaf: Dari MK Hingga KPK, Aktor Utamanya Jokowi…”
CoachDecember 7, 2023 at 3:35 am
Coach
[…]below you will discover the link to some web sites that we assume you’ll want to visit[…]