ZONASATUNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12). Namun pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.
“Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum. Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum,” tutur Margarito melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).
Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. Artinya, kata Margarito, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu.
“Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut,” kata dia.
“Secara hukum formil (FPI) sudah dianggap tidak ada, bahwa mereka ada ya tetap sebagai organisasi, hanya saja dia tidak terdaftar di Kemendagri. Tidak mendaftar sama sekali, tidak berarti bahwa orang tidak bisa berserikat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Margarito, FPI masih tetap bisa berkumpul. Sedangkan mengenai pembubaran yang pastinya akan dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan FPI, menurutnya, adalah hal yang pasti terjadi juga, terutama di masa pandemi.
“Urusan bubar membubarkan, kan bisa terjadi setiap saat. Kumpul-kumpul di pandemi ini bisa dibubarkan karena alasan pandemi. Kalau besok FPI mengubah nama menjadi Front Pembela Indonesia, FPI juga kan. Tidak ada masalah,” ucapnya.
Terakhir, Margarito menambahkan, eksistensi sebuah organisasi masyarakat tidak ditentukan oleh daftar dan tidak daftar, tetapi oleh pengakuan masyarakat. Sehingga, meskipun FPI tidak mendaftar, tetap tidak bisa disebut sebagai organisasi ilegal.
“Tidak (ilegal) juga. Kalau mereka besok mau mengganti nama front pembela Indonesia, FPI juga, tidak ada yang salah,” ucapnya.
“Mendaftar itu agar dari segi administrasi pemerintah bisa bekerja sama dengan mereka, dengan organisasi-organisasi itu,” ucapnya. (ROL)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Ribut efikasi vaksin Sinovac 65,3%, apa itu efikasi? Ini penjelasan ahlinya
Agus Mualif : Positif Cofid 19
Dahlan Iskan : Cendol Hu
Daniel M Rosyid, Vaksinasi : Maladministrasi Publik?
In Memoriam Bedu Amang, Deklarator Pembubaran PKI Oktober 1965
Arief Rosyid : Mulyadi dan HMI
Ketua DPD RI Warning Kepala Daerah Belanjakan Dana Mengendap di Bank
Pentingnya Sebuah Literasi Bagi Kaum Pemuda Dan Mahasiswa
Tony Rosyid : Risma dan Tuna Wisma
Hamdan Zoelva, Mantan Ketua MK : FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI
No Responses
You must log in to post a comment.