Oleh: Judhy Pramadhy, SE
Pjs Ketua KAHMI Jaya
HAJATAN demokrasi lima tahunan negeri ini bakal digelar awal tahun depan. Pemilu 2024 menjadi pemilihan umum langsung kelima sejak digelar pada 2004. Selain itu, tahun depan juga berbarengan dengan pilkada serentak yang kedua kali setelah kegiatan serupa diadakan pada akhir tahun 2019.
Partisipasi pemilih sangat diharapkan untuk mewujudkan pemilu dan demokrasi yang berintegritas. Memilih untuk tidak memilih atau memberikan suara alias golput bukan pilihan yang bijak. Pembangunan bangsa dan negara ini butuh peran serta masyarakat.
Oleh karenanya, pemilu harus menjadi momentum selektif, bersih-bersih dari politik koruptif—caranya: coret daftar kandidat yang tidak berintegritas. Masyarakat Indonesia rindu teladan dari seorang pemimpin seperti Hoegeng, Bung Hatta, Bung Karno, Baharuddin Lopa dan lain-lain.
Pelaksanaan Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahapan pertama, pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang diadakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan kedua, pemilihan Kepala Daerah serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Pelaksanaan dua tahap tersebut karena butuh kerja besar dan kerja keras dari banyak pihak. Bukan hanya petugas KPU dan petugas harian lapangan yang akan memelototi perhitungan suara dan lain-lain, melainkan juga petugas dan pelaksana partai politik itu sendiri.
Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022, Pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Berikut ini daftar partai politik sesuai nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
24. Partai Ummat
Peran publik lewat pemilu
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih hingga “menentukan” haluan negara. Ketika masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin yang berintegritas berarti masyarakat sudah ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu memang banyak ragamnya. masyarakat bisa memastikan diri apakah dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Hak politik setiap individu dijamin oleh negara; jangan sampai suara Anda disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat bisa pula menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau, dan sebagainya.
Ada tips memilih calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas.
Pertama, perhatikan karakter calon. Untuk hal ini, pemilih perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras
Kedua, periksa harta. Pemilih perlu memilih kandidat yang patuh dan benar melaporkan harta kekayaannya. Untuk mengetahui hal ini, masyarakat yang akan memilih dapat mengeceknya di laman LHKPN milik KPK.
.
Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)
Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu.
Pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.:
Bahwa proses pemilihan umum serentak harus disambut secara gembira, guyub, aman, dan nyaman, bukan ketegangan yang dapat memecah belah bangsa. Mengharapkan di situasi persiapan pemilihan umum serentak seluruh Indonesia, mengharapkan guyub, rukun, aman, nyaman, gembira, dan riang,
.
Menekankan pentingnya ibadah sebagai dasar dalam memilih calon pemimpin dalam gelaran Pemilu 2024. Pemilihan didasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu fondasi bernegara.
Jadi ketika memilih sebuah pemerintahan nanti, memilih presiden, memilih wakil-wakil rakyat sebagai anggota DPR atau MPR, semuanya ini adalah dalam rangka ibadah mengikuti perintah Allah untuk bagaimana bernegara dan berbangsa sesuai dengan kesepakatan bersama.
Namun ada hal penting yang harus diingat, dalam memilih pemimpin hendaknya jangan dikotori dengan praktek-praktek tercela, seperti politik uang. Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT.
Dalam konteks Pemilu 2024, siapa pun yang membagikan uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, sangat dilaknat oleh Allah dan Rasulnya. Perlu diketahui, praktek politik uang bisa terjadi dalam semua tahapan, seperti masa kampanye, hari tenang atau hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, sebagai kaum muslim harus meninggalkan praktek tercela berupa politik uang. Segala bentuk suap menyuap dalam Pemilu 2024 sudah semestinya kita hentikan.
Dapat dikatakan, politik uang sekedar kenikmatan sekejap belaka. Uang yang diterima dari para oknum calon, misalnya senilai 50 atau 100 ribu paling hanya dapat dinikmati dalam waktu satu sampai dua hari. Akan tetapi, mudaratnya akan kita rasakan sampai lima tahun ke depan.
Calon yang terpilih melalui politik uang, pasti akan berpikir bagaimana agar biaya yang dikeluarkan bisa secepatnya kembali. Tindakan tidak terpuji seperti memakan uang negara/rakyat, sangat mungkin dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah digunakan menyuap pemilih.
Seseorang yang menggunakan praktek politik uang, sudah pasti bukan pemimpin seperti yang diajarkan Islam. Calon pemimpin yang bertakwa dan amanah, tentu akan berkompetisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
KAHMI Jaya berpandangan bahwa keterlibatan rakyat dalam memilih langsung wakilnya harus dijaga dan diperkuat. Bahwa KAHMI Jaya berkepentingan untuk ikut berkontribusi membuat Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang lebih berkualitas, jika dibandingkan dengan pemilu pemilu sebelumnya,
Jakarta, September 2023
EDITOR: REYNA
Related Posts
Jejak Intervensi Pemberantasan Korupsi oleh Jokowi (Bagian 1): Niat dan Aksi Melumpuhkan KPK
Isa Ansori : Bahayanya Memilih Presiden Nir Gagasan
Ahmad Cholis Hamzah: Ternyata Betul, Kita Kembali Ke Jaman Orba
Menanti Regulasi Pasti dan Tegas Tentang Subsidi BBM dan LPG Tepat Sasaran
Yudhie Haryono: Akar-Akar Psikologi Indonesia
Arab Saudi Jangan Panik Dengan Penghentian Energi Minyak
Sutoyo Abadi: Gravitasi Jantung Jokowi Jebol
Jangan-Jangan KPU Bakal Bernasib Sama Dengan MK
Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat
Faizal Assegaf: Dari MK Hingga KPK, Aktor Utamanya Jokowi…”
No Responses
You must log in to post a comment.