Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.
Alhamdulillah dinegara yang sudah tidak berdasarkan Pancasila. UGM Dengan Pusat Studi Pancasila mengadakan KongresPancasilaXII PSP UGM 26-27 Sep24
Sejak UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002 maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah tidak berideologi Pancasila. Pancasila sebagai Gournom kemudian diturunkan ke Pembukaan UUD1945 sebagai disain negara berdasarkan Pancasila .Dan kemudian Pancasila itu diuraikan didalam pasal pasal di batang tubuh UUD 1945 itu lah yang ķita sebut sebagai Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila.
Ciri khas negara berdasarkan Pancasila adalah :
1.Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR. Yang menampung seluruh elemen bangsa dengan sistem keterwakilan. Oleh sebab itu anggota MPR disebut utusan golongan. sistem keterwakilan ini adalah pengejawantahan dari Bhineeka Tunggal Ika. Jika sistem keterpilihan maka yang ada banyak banyakan suara. Akibatnya yang mayoritas yang menang yang kecil minoritas tertindas bertenentangan dengan gotong royong .
2.Adanya politik rakyat. Kehendak rakyatlah negara ini ingin dibangun sesuai keinginan rakyat maka disusunlah GBHN.
3.Presiden adalah Mandataris MPR. Maka Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya. Apalagi Presiden adalah petugas partai. Jelas bertentangan dengan Pancasila. Apakah BPIP Memahami apa ideologi Pancasila itu? Dan kita bisa mengukur Keadaan negeri ini dengan apa yang dipahami oleh BPIP Sehingga sistem bernegara kita tidak sesuai dengan Pancasila dibiarkan begitu saja.
Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya. Oleh sebab itu, ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer.
Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .
Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945.
“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…
Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945.
Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno ).
Dengan demikian negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila terus yang mau di kongreskan apanya?
EDITOR: REYNA
Related Posts
Belajar Ilmu Komunikasi Dari Pak Presiden
Rahasia Petunjuk Allah
Nestapa UUD 1945
Kabinet Baru Terbaharukan
Pilpres AS dan Islamophobia
Melepas Mulyono Menuju Gorong-Gorong
Strategi Mengadili Jokowi (Bagian Pertama)
Membedah Visi Misi Calon Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji Melawan Kotak Kosong
Gibran Tidak Boleh Jadi Wakil Presiden
Tunjangan Perumahan DPR Yang Wah….
No Responses
You must log in to post a comment.