Pancasila Itu Ideologi Negara, Menjawab Pernyataan Rocky Gerung

Pancasila Itu Ideologi Negara, Menjawab Pernyataan Rocky Gerung
Prihandoyo Kuswanto



Oleh Prihandoyo Kuswanto 

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila .

Perdebatan Rocky Gerung yang beredar di Youtube mengatakan Pancasila bukan Ideologi negara dan bisa diubah ini perlu kita perdebatkan dan luruskan agar tidak mengacaukan pemikiran kita .

Kalau lima sila itu bukan Ideologi negara saya setuju Bung Karno mengatakan Philosophy Ground Slag dan Pak Harto mengatakan lima asas.

Pancasila itu ada di pembukaan UUD 1945 kalau UUD 1945 pasal 7 memperbolehkan UUD 1945 diubah maka logika Rocky Gerung Pancasila boleh diubah .

Pembukaan UUD1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yangmengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi
Kemerdekaan individu,kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional dan merupakan , cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupan kemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila.

Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan).

Ya kalau pikiran nya semua bisa dubah /diganti ya tanya kan pada rakyat yang punya kedaulatan rakyat boleh ngak Pancasila diganti .
Nyata nya hari ini ideologi Pancasila sudah diamandemen kita semua ngak tahu .

Tentu saja diubah nya UUD 1945 oleh MPR perlu dikaji ulang apakah MPR boleh mengubah UUD1945 ?

Memang masih terjadi perdebatan para pakar ketatanegaraan sebab MPR bukan melakukan Amandemen seperti perintah pasal 37 tetapi mengganti dengan UUD 2002.

Didalam pasal 37 dan aturan tambahan bukan UUD 1945 yang boleh diubah tetapi UUD ini .Cek saja pada pasal 37 .
Arti nya MPR itu harus membuat UUD sendiri yaitu UUD Pemerintahan .

Selama ini setelah terbentuk nya MPR. MPR belum perna membuat UUD pemeritahan akibat nya kekacauan ini terjadi salah memahami pasal 37.
Yang membuat UUD 1945 itu PPKI bukan MPR logika berfikir nya supaya kita tidak dungu istilah Rocky Gerung .
Sebuah aturan itu bisa dibatalkan oleh yang membuat atau lembaga diatas nya .
Apa lagi MPR itu lahir dari ibu UUD1945 apa ada seorang anak boleh membunuh ibu nya ?
Apa boleh MPR mengamandemen UUD 1945 yang bukan dibuat oleh MPR?

Seperti yang diuraikan dalam kajian Prof Kaelan bahwah UUD 1945 telah diamandemen 97 persen jadi bukan amandemen tetapi diganti jelas MPR telah melampaui kewenangan nya.

Bahkan pada pasal 7 tidak disebutksn MPR boleh mengubah pembukaan UUD 1945 .

Kembali kepada Ideologi negara berdasarkan Pancasila .
Mengapa ?

Kita harus mengerti dulu desain tentang negara berdasarksn Pancasila yang ada di alenea ke IV pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 alinea 4:
“.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”..

Panitya Lima yang dipimpin Hatta dengan susunan anggota sebagai berikut :
1. Dr. H. Mohammad Hatta;
2. Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo Djoyoadisuryo;
3. Mr. Alex Andrias Maramis;
4. Prof. Mr. Sunario;
5. Prof. Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.

Mengatakan : Pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.

Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Tugas Pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi Ideologi Negara ialah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.

Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang.

Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.

Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri.

Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warganegara.

Jadi panitya lima adalah yang ikut merancang UUD 1945 mengatakan bahwa Pancasila itu Ideologi negara .

Yang perlu dicermati oleh Rocky Gerung bawah Indonesia mempunyai sistem sendiri bukan sistem Parlementer atau sistem Presidenseil .
Apa tidak boleh Indonesia mempunyai Ideologi Pancasila?

Terus jangan bandingkan negara Beridologi Pancasila dengan Ideologi komunis seperti Korea Utara kalau itu keluar dari mulut Rocky Gerung sesungguh nya Rocky Gerung tidak mengerti apa itu Pancasila .

Mengapa ? Sebab Ideologi komunisme , Liberalisme, Kapitalisme itu dasarnya adalah manusia dan materialisme maka nilai-nilai yang dihasilkan adalah bisa jadi menghalalkan segala cara bila perlu membunuh ya membunuh , menipu menjajah, Explotasi manusia dll.

Sedang Pancasila dasar nya adalah Tuhan ,Manusia, dan material atau alam semesta maka nilai -nilai yang dihasilkan adalah nilai nilai Illahia nilai- nilai yang bersumbar dari Tuhan yang tidak mungkin menghalalkan segala cara atau nilai-nilai yang batil .
Jadi ideologi negara berdasarkan Pancasila tidak mungkin menjadi negara fasis.

Hubungan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal. Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada batang tubuh UUD 1945 .dan penjelasannya.

Kalau begitu batang tubuh UUD 2002 itu sumber nya dari mana bukan nya pembukaan UUD 1945 tidak diamandemen hal ini perlu dipertanyakan pada Yakob Tobing sebagai ketua perubahan UUD 1945 juga pada Amin Rais sumber perubahan itu dari mana dasar nya .

Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan menjadi mengerti kalau negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 sudah dikudeta.

Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945.

Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut :

1.Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945.

2.Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945.

3.Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.

Di antara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan.

Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa.

Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda.

Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja.

Bangsa Indonesia adalah satu, “akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya.
Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja”.

Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen.

Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, di antara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli.

Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia.

Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat.

Dimana dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu akan tidak berhasil sempurna.

Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya.

Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.

“Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.

4.Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat,

Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.

5.Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai didalam pasal-pasal UUD 1945.

Menurut kamus yang disebut ideologi itu kan kumpulan dari ide- ide atau gagasan- gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila maka yang disebut ideologi itu ya batang tubuh UUD 1945 sebab gagasan atau ide-ide itu diuraikan didalam batang tubuh UUD1945 .Jadi bukan lima Sila Pancasila .

Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=