Perampasan Tanah Rakat Rempang: Negara Tidak Punya Hak Menjual Tanah Bangsa Indonesia Pada Asing

Perampasan Tanah Rakat Rempang: Negara Tidak Punya Hak Menjual Tanah Bangsa Indonesia Pada Asing
Prihandoyo Kuswanto



Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

Rempang adalah contoh kasus kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat nya apalagi menggunakan kekerasan dengan mengerahkan Gabungan TNI Polri. Dan menembakan Gas Air mata yang menyasar sekolah akibat nya beberapa siswa terpapar gas Air Mata yang harus dilarikan ke UGD.

Pertanyaan yang harus diajukan pada Panglima TNI UU apa dan pasal berapa TNI boleh ikut melakukan perampasan Tanah Rakyat apa lagi menggunakan kekerasan .

Pemerintah Pusat berperan besar dalam memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang top-down, tidak partisipatif, kapitalistik, dan abai terhadap hak masyarakat atas tanah, melanggar kinstitusi dan melanggar HAM.

DPR ,DPD ,melalui sidang Istimewah MPR harus mengusut tragedi Rempang menjalankan hak konstitusional nya meminta pertangungjawaban Presiden .

Kasus Rempang juga merupakan batu uji pada pemilik Partai politik apakah mereka adalah jongos nya oligarky atau memang masih mempunyai kedaulatan ,atau sudah terbeli dan rakyat perku mencermati nya .mana partai politik yang pembela kobgli busuk dan mana yang memang tegak lurus membela rakyat.

Korporasi dengan kekuatan ekonomi-politiknya berperan penting dalam menentukan orientasi kebijakan yang kapitalistik ini dan dengan kekuatan uang bisa membeli kedaukatan partai politik bahkan bisa mengerahkan polisi dan TNI untuk memaksa rakyat menyerahkan tanah nya. Contoh kasus Rempang akan menjadi preseden buruk dan akan merambat keseluruh pelosok negeri .

Militer dan polisi harus bertanggung jawab atas penggunaan kekerasan dalam memaksa pengambilalihan tanah masyarakat Rempang dan ketika menghadapi penolakan proyek oleh masyarakat Rempang Aktor pendukung lain yang turut terlibat adalah para tokoh informal yang predatoris dan para spekulan tanah justru dilindungi ,sementara tokoh tokoh Rempang yang melakukan perlawanan di tangkap dituduh anarkis dan di penjarah .

Hukum antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak yang memposisikan negara sebagai penguasa, bukan sebagai pemilik. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Agraria Kurniawarman dalam sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasa (Perppu No. 51/1960), Senin (6/2) di ruang sidang MK.

Jadi negara itu hanya sebagai penguasa tidak menjadi pemilik pulau Rempang oleh sebab itu tidak boleh negara menjual pada pengusaha China. Apalagi 16 kampung tua itu sudah dimiliki suku Melayu sejak tahun 1834 .

“Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “

Kalau begitu, timbul pertanyaan, siapa sebagai pemilik atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam itu? Adalah bangsa Indonesia atau disebut dengan milik bangsa,” jelas Kurniawarman selaku ahli .

Ketentuan tersebut, imbuh Kurniawarman, tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Lebih lanjut, menurutnya, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.

Berdasarkan hal itu, jika status tanah disebut sebagai tanah negara, bukan berarti tanah milik negara.
Kurniawarman menjelaskan soal domein verklaring yang mengandung prinsip bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan hak milik di atasnya adalah milik negara.

Sementara itu, hak menguasai negara tidak menyatakan klaim domein seperti asas domein verklaring.

Sebaliknya bahwa pada prinsipnya seluruh tanah di wilayah negara ini merupakan milik bersama bangsa Indonesia.

Jika pemerintah memberikan tanah bangsa Indonesia kepada orang perseorang seperti kasus Rempang jelas melanggar konstitusi oleh sebab itu bangsa Indonesia harus melakukan gugatan terhadap pemerintah yang telah memberikan tanah bangsa Indonesia pada perusahaan Asing .

Sri Palupi selaku peneliti di Institute For Ecosoc Rights menyampaikan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi lahir untuk melindungi hak asasi manusia. UUD 1945 merupakan konstitusi hak asasi manusia yang memberikan prinsip dasar hak-hak warga negara yang harus dilindungi.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Bahkan konstitusi mengamanatkan kepada presiden dan semua aparat dan Pejabat ” Melindungi segenap bangsa dan Tumpah darah Indonesia .
Penangkapan dan penahanan oleh Kepolisian terhadap rakyat yang melakukan perlawanan terhadap penggusuran tanah Rempang adalah pelanggaran HAM berat.

Marilah kita mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembalikan Negara yang bermartabat berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila kita lawan oligarkhy dan mari bung rebut kembali kedaulatan Rakyat.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=