Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
Amandemen UUD 1945 ternyata bukan amandemen tetapi telah mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 ,tanpa disadari bangsa Indonesia telah murtad terhadap Pancasila sebagai karakter kebangsaan.
Kita hari ini menjadi bangsa yang bar-bar ngomong apa saja menuduh memfitna bahkan negara yang dirahmati Allah disekulerkan dengan demokrasi para Ulama ,kiai dan pemuka agama menikmati dengan ikut mendukung pilkada ,pileg ,
Pilpres.
Mereka tidak paham bahwa demokrasi itu menuntut kebebasan berbicara,kebebasan berekspresi dan ada nya oposisi.Bagaimana kalau kebebasan itu bertentangan dan merusak akida beragama, ya paling unjuk rasa. Dan tokoh tokoh PKI mulai berunjuk gigi dengan memutar balikan fakta bebas sebebas bebas nya. Padahal Tap MPR XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.Masih berlaku .
Pada 17 Agustus 1962 presiden Soekarno pada pidato kepresidenan menyerukan tentang membangun karakter atau Character Building.
Bung Karno menjelaskan pembangunan karakter pada masyarakat Indonesia akan pentignya rasa nasionalisme.
Pancasila sudah menjadi dasar negara Indonesia sudah sepatutya kita menjalani nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.
Rakyat adil makmur dan sentosa merupakan tujuan dari Pancasila.
Tidak ada keganjilan merata untuk semua. Jika nilai – nilai pada Pancasila sudah tertanam pada masyarakat, Keadilan akan tercipta.
Keadilan tidak melihat jabatan tidak melihat uang tidak melihat saudara ataupun keluarga, keadilan hanya melihat kebenaran.
Character Building seperti yang dikatakan Bung Karno nilai – nilai Pancasila dan nasionalisme harus terus dibangun dan diwariskan pada generasi selanjutnya.
Patriot – patriot bangsa yang berjuang demi negara membebaskan diri dari penjajahan belanda tidak boleh di lupakan dan itu harus terus dilakukan karena dengan mengingat itu kita akan mengingat perjuangan para pahlawan untuk bangsa kita.
Kekayaan dan kemakmuran berbeda, kemakmuran bersifat kolektif sedangkan kekayaan bersifat individulistik. Kemakmuran merupakan prospek dari keadilan. Kemakmuran pada masyarakat Indonesia pada saat ini sangatlah tidak ada karena keadilan di Indonesia masih belum bisa ditegakkan. Masih banyaknya kasus – kasus yang diselesaikan dengan tidak adil atau tidak menguntungkan bagi rakyat.
Sejak UUD1945 diamandemen kemudian sistem yang dijalankan adalah Presidenseil yang basis nya Individualisme ,Liberalisme Kapitalisme .
Maka tidak mungkin lagi membangun karakter kebangsaan sebab Pancasila jelas bertentangan dengan individualisme Liberalisme dan Kapitalisme .
Ketika negara Berideologi Pancasila dengan sistem MPR diganti dengan sistem Presidensil sebetulnya negara sudah murtad terhadap Pancasila .Presidensiil basis nya Individualisme maka kekuasaan di perebutkan banyak banyakan suara ,kalah menang ,Kuat kuatan .
Jelas bertentangan dengan Pancasila permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan .dengan sistem MPR .
Perubahan ini sungguh luar biasa menghabisi karakter kebangsaan kita bahkan sistem Presidenseil telah mengganti visi misi yang tertuang di pembukaan UUD 1945 diganti dengan visi misi Presiden .Banyak pakar ketatanegaraan ngak ada yang menelaah bawah Preambule UUD 1945 tidak diamandemen tetapi tidak dipakai lagi .apa para cerdik pandai terutama BPIP mengerti soal bawah negara ini Sudah murtad terhadap Pancasila dan pembukaan UUD1945 ? Bahkan apakah BPIP mengerti kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila.?
Megawati dalam sebuah Vidio mengkritisi bawah tidak ada visi misi kepala daerah yang ada visi misi Presiden sampai ke desa kata nya .ini yang ngomong Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai, visi misi antara kepala daerah dengan presiden harusnya bisa sama. Apalagi, Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kepala daerah yang memiliki visi misi berbeda. Bahkan Visi Misi IKN berbeda dengan Visi Misi NKRI arti nya IKN negara didalam negara sebab Visi Misi NKRI tidak boleh diganti.
Didalam negara berdasarkan Pancasila Visi Misi Presiden itu tidak ada yang ada adalah visi misi negara .
Sejak UUD1945 sejak jaman SBY sampai jaman Jokowi visi misi negara diganti dengan visi misi Presiden.
Banyak yang tidak sadar termasuk Megawati dengan BPIP nya .
Menganti visi misi negara dengan visi misi Presiden maka Indonesia bukan lagi negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945.
Arti nya kita telah berkhianat terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 ,berkhianat terhadap pendiri negeri ini ,berkhianat terhadap Proklamator Kemerdekaan Soekaro Hatta .berkhianat terhadap para pahlawan bangsa .sebab mengganti visi misi negara maka negara yang di Proklamasikan tidak lagi punya tujuan dan cita cita nya Masyarakat adil dan makmur .
Visi Misi Negara Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 adalah Visi : Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Misi Negara Indonesia ;
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Visi Misi ini selama Indonesia masih berdiri tidak boleh berubah apa lagi diganti .
Jaman Orde Lama Bung Karno tidak perna mempunyai visi misi
Bung Karno Punya program tetapi tidak mempunyai visi misi .
Misal nya untuk membangun karakter kebangsaan .
Gagasan Bung Karno tentang Trisakti memiliki tiga rumusan, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan.Ini bukan mengganti Visi Misi Negara justru hal ini menterjemahkan dari visi negara.
Begitu juga jaman orde baru dengan konsep Trilogi Pembangunan adalah sebuah konsep yang dasar nya GBHN konsep pembangunan ini juga bukan visi misi sebab dasar nya Pancasila dan UUD1945.
Pelaksanaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan.
Trilogi Pembangunan merupakan salah satu isi program kerja yang dibentuk oleh Kabinet Pembangunan III, yang bekerja pada periode 1978-1983.
Kabinet Pembangunan III menyelenggarakan Pelita III, yang menekankan pada Trilogi Pembangunan dengan tujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.
Jelas bahwa orde Soekarno dan orde Soeharto tidak perna mengganti Visi Misi dan tetap berpegang pada visi misi negara yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945.
Kekacauan terjadi dalam ketata negaraan Indonesia sejak diamandemen nya UUD 1945.adalah betul Pembukaan UUD 1945 tidak diamandemen bahkan Yakob Tobing tokoh pengamandemen dengan nada melecehkan mengatakan Pembukaan UUD 1945 baik baik saja .
Sejak UUD1945 diamandemen negara sudah murtad terhadap Pancasila dan bukan lagi Negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945. Apakah Prof .Dr Megawati Soekarno Putri dengan BPIP nya mengerti terhadap penyelewengan ini .
Apa kita tidak sadar bahwa Character Building sudah dirobohkan diganti dengan individualisme ,liberalisme kapitalisme ?
Masih ingat apa kata bung Karno tentang kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadiannasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing….
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat,
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita harus memahami apa yang terkandung di dalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.
Jadi sangat jelas bahwa terjadi penyelewengan dalam menjalankan negeri ini. Pembukaan UUD1945 tidak dijalankan dengan bukti nyata visi misi negara diganti dengan visi misi presiden maka setiap ganti presiden visi misi negara akan berubah .
Apakah seperti ini negara yang kita inginkan ? Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negara bangsa Indonesia kembali ada UUD 1945 Pancasila.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Belajar Ilmu Komunikasi Dari Pak Presiden
Rahasia Petunjuk Allah
Nestapa UUD 1945
Kabinet Baru Terbaharukan
Pilpres AS dan Islamophobia
Melepas Mulyono Menuju Gorong-Gorong
Strategi Mengadili Jokowi (Bagian Pertama)
Membedah Visi Misi Calon Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji Melawan Kotak Kosong
Gibran Tidak Boleh Jadi Wakil Presiden
Tunjangan Perumahan DPR Yang Wah….
No Responses